PIDIE JAYA (Waspada): Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Octario Hartawan Achmad, melalui Kasi Intelijen, Hafrizal, Rabu (1/2) mengatakan, tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2019 di Dinas kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya.
“Dua tersangka yaitu, MJ selaku sekretaris Dinas Kesehatan dan KB selaku penanggung jawab pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019, dan DM selaku bendahara pengeluaran atau ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK,” kata Hafrizal melalui rilisnya yang diterima Waspada.
Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kasus tersebut merugikan negara senilai Rp208.485.040.
Hasil penyidikan, kegiatan tersebut dilaksanakan satu hari, namun bendahara pengeluaran membuat pertanggungjawaban dan ditandatangani oleh PPTK dengan dokumen pertanggungjawaban dilaksanakan selama dua hari yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Selain itu, belanja ATK yang tidak riil atau fiktif dengan ditemukannya bukti kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan.
Tidak Ditahan
Kedua tersangka, MJ dan DM seusai ditetapkan menjadi tersangka, oleh penyidik Tipikor Kejari Pidie Jaya tidak melakukan penahanan dengan alasan keduanya koperatif dan masih ASN aktif.
“Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan para tersangka koperatif, dan masih PNS aktif, dimana tenaga para tersangka dalam menjalankan tugas masih dibutuhkan di dinas terkait,” kata Hafrizal menjawab Waspada via pesan singkat (b23)

Foto : Penyidik Tipikor Kejati Pidie Jaya menetapkan, MJ dan DM sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOK Pidie Jaya tahun 2019. Waspada/Ist