SABANG (Waspada): Barang bukti Narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, kamis (16/06/22).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH, MH diikuti pimpinan instansi beserta Jajaran dan juga dihadiri oleh Kapolres Sabang diwakili Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH., MH , Ketua Pengadilan Negeri Sabang Aswin Arief, SH., MH, Kepala Rutan Sabang diwakili oleh Syamsul Bahri, BNN Kota Sabang Masduki, Dinas Kesehatan Kota Sabang dr. Edi Suharto serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH, MH dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Sabang khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan, Penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika yang rata-rata putusan perkaranya periode Desember 2021 sampai dengan Juni 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara terdiri dari barang bukti ganja seberat 493,66 gram dan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,42 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Kejari Sabang sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari Sabang Tri Sutrisno, SH menyampaikan pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya Narkotika dan psikotropika menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi penyimpangan. (b.18).
Teks foto: Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH beserta instansi terkait memusnahkan barang bukti berupa Narkotika dan psikotropika dengan cara membakar di halaman kantor Kejari Sabang, Kamis (16/06/22). Waspada/Ist