SABANG (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u, Selasa (10/2/2026).
Kedua tersangka berinisial AH, Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010-2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam lima paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2019-2020 serta penyalahgunaan pemanfaatan aset gampong sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021-2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2019-2020 seluruh kegiatan fisik diduga dikendalikan langsung oleh AH, mulai dari penentuan pelaksana, pekerja, pembayaran upah, pengadaan material, hingga pertanggungjawaban anggaran. Dari 14 kegiatan yang dilaksanakan, terdapat lima kegiatan yang tidak sesuai antara nilai pekerjaan dengan laporan pertanggungjawaban, dengan selisih sebesar Rp201.341.000.
Sementara pada periode 2021-2023, pemanfaatan aset gampong yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Gampong diduga dikelola secara pribadi oleh AH bersama MN. Total penerimaan dari pemanfaatan aset mencapai Rp399.785.000, namun yang disetorkan ke kas gampong hanya Rp129.000.000. Akibatnya, terdapat selisih Rp270.785.000 yang tidak disetorkan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sabang, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp472.126.000.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, mengatakan penahanan ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Langkah ini juga bertujuan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi, sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur gampong agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Kejari Sabang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong pemulihan kerugian keuangan negara. (Hulwa)











