Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Serahkan Lahan Sitaan PT. DJ Alur Jambu Ke Pemkab Aceh Tamiang

Kejari Serahkan Lahan Sitaan PT. DJ Alur Jambu Ke Pemkab Aceh Tamiang
Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menyerahkan peta areal perkebunan PT. Desa Jaya Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kab Aceh Tamiang kepada Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, Selasa (21/10). Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang sudah menyerahkan lahan sitaan kepada Pemkab Aceh Tamiang yang berlangsung di Aula Kejari, Selasa (21/10).

Penyerahan barang bukti kasus Tipikor yang disita negara itu dihadiri Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H beserta jajarannya, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn), Drs. Armia Pahmi, MH beserta jajarannya, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi,MH, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Utusan Kodim 0117/Aceh Tamiang, utusan BPN Aceh Tamiang, PTP Regional 6 Langsa, Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu, T. Deva Putra Pasla dan undangan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Bupati Armia Pahmi dan Kajari Yudhi Syufriadi saat penandatanganan berita acara tentang penyerahan lahan PT. Desa Jaya untuk Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (21/10). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Menurut Berita Acara, pengembalian barang bukti oleh Mhd. Hendra Damanik, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Ruji Wibowo, S.H.,MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta disaksikan Oleh Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., MH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,Fadlon, S.H. Ketua DPRK Aceh Tamiang dan AKBP Muliadi, MH Kapolres Aceh Tamiang berdasarkan:1. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 dalam perkara Tengku Yusni Bin (Alm.) Tengku Abdul Jalil melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan pada poin 2 disebutkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5799 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 16 Desember 2024, telah mengembalikan barang bukti berupa:1) Barang Bukti No urut 34 yaitu, 1 lembar peta bidang tanah dengan Nomor: 004-01.15-2022 yang berisi pengukuran keliling batas bidang tanah PT. Desa Jaya Alur Jambu; 2) Barang Bukti No urut 278 yaitu, Lahan Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit beserta bangunan di atas nya dengan luas areal 429 Ha yang berlokasi di Desa Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang yang dikuasai oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan perolehan HGU Nomor 24 D/H No. 1 tanggal 12 September 1970 seluas ± 1.658 Ha (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988, dikembalikan kepada negara Cq. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yang diterima oleh Irjen. Pol. (P). Drs. Armia Pahmi, MH, Bupati Kabupaten Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi menandatangani prasasti tentang penyerahan lahan PT. Desa Jaya Alur Jambu yang telah disita negara dan diserahkan kepada Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (21/10). WaspadaiId/Muhammad Hanafiah

Selain itu, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi menerima peta lokasi lahan yang diserahkan Kajari Aceh Tamiang. Yudhi Syufriadi.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi juga menandatangani prasasti tentang penyerahan lahan tersebut.

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi pada kesempatan tersebut mengatakan semoga lahan yang diserahkan membawa manfaat dikelola Pemkab Aceh Tamiang .

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi menyebutkan bahwa lahan tersebut seluas 429 ha akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah PT. Rebung Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang. “Semoga dengan mengelola lahan perkebunan kelapa sawit ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, ” tegas Armia. (Id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE