SIMEULUE (Waspada): Kejaksaan Negeri Simeulue di bawah kepemimpinan Yuriswandi, SH, MH, Selasa (31/10) melakukan eksekusi terhadap sejumlah terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam (SI) di pulau itu yang telah divonis inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda, SH, MH dalam pers rilis Nomor: PR –10/L.1.23/D.2.4/10/2023 kepada Waspada menjelaskan eksekusi dilakukan pukul 10.00 Wib di Halaman Kantor Satpol PP dan WH kabupaten setempat.
Adapun Eksekusi Hukuman Uqubat Cambuk bagi para Terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kemudian penanggungjawab kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue.l
Menurutnya hukuman Eksekusi Uqubat Cambuk dilakukan terhadap 7 terpidana yang terdiri dari 2 terpidana perkara pengakuan zina dan 5 terpidana perkara maisir.
Masing-masing terpidana berinisial Rsn Bin Jhn sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No. 12/JN/2023/MS.Snb tanggal 01 September 2023 dalam perkara Khamar, dengan Uqubat Ta’zir cambuk terhadap terpidana sebanyak 20 kali. Kemudian setelah dikurangi masa tahanan terrpidana menjadi 17 kali cambuk.
Terpidana Ajr Bin Alm Smp sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No.13/JN/2023/MS.Snb tanggal 01 September 2023 dalam perkara Khamar, dengan menjatuhkan Uqubat Ta’zir cambuk terhadap terpidana sebanyak 23, dikurangi masa tahanan terpidana menjadi 20 kali cambuk.
Selanjutnya FBR Bin CH sesuai Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No.14/JN/2023/MS.Snb tanggal 27 September 2023 dalam perkara Pengakuan Zina, Uqubat Hudud cambuk terhadap terpidana sebanyak 100 kali cambuk.
Kemudian NM Binti Alm MJ sesuai Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No.15/JN/2023/MS.Snb tanggal 27 September 2023 dalam perkara Pengakuan Zina, Uqubat Hudud cambuk terhadap terpidana sebanyak 100 kali cambuk.
Terpidana Krd Bin Alm Rsmdn sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No.16/JN/2023/MS.Snb tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara Khamar, Uqubat Ta’zir cambuk terhadap terpidana sebanyak 45 kali dikurangi masa tahanan terpidana menjadi 43 kali cambuk.
Terpidana Lmsh Bin Aksr sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No. 17/JN/2023/MS.Snb tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara Khamar, Uqubat Tak’zir cambuk terhadap terpidana sebanyak 35 dikurangi masa tahanan menjadi 33 kali cambuk.
Kemudian Dd Bin Alm Smd sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No.18/JN/2023/MS.Snb tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara Khamar, Uqubat Ta’zir cambuk terhadap terpidana sebanyak 15 dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali cambuk.
Jaksa yang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk pada Kejaksaan Negeri Simeulue yaitu JPU, Afrizal Maulana,SH, dan Riko Sukrevi Ibrahim, SH. (Ril/b26).