SIMEULUE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue yang dipimpin Yuriswandi SH MH menerima pengembalian uang pengganti dari Iis Wahyudi Rp300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue melalui Kasi Intelnya, Suheri Wira Fernanda, SH, MH menjelaskan uang itu pengganti kerugian keuangan negara, kasus tindak pidana korupsi.
Adapun katanya salam siaran persnya Selasa (9/5), Iis Wahyudi Kasman diputus Mahkamah Agung RI Nomor:
878 K/PID.SUS/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp200 juta.
Kemudian katanya dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Seterusnya putusan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta yang apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti maka harta benda yang dimiliki terpidana disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Kemudian lagi jika terpidana sama sekali tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (rel/b26)