TAKENGON (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana zakat, infak, sedekah (ZIS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon melalui Kas Intel Rista dalam rilisnya Selasa (24/10) mengungkapkan pihaknya telah meningkatkan status dugaan penyimpangan dan penyelewengan kegiatan pembangunan tempat wudhuk/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin serta penataan landscape Masjid Agung Ruhama.
“Kegiatan ini menggunakan anggaran senilai Rp1.741.665.000 sumber dana ZIS tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, statusnya meningkat ke penyidikan ditetapkan setelah proses gelar perkara,” ungkapnya.
Jadi, menurut dia, dari hasil proses penyelidikan dari beberapa keterangan saksi yang diperiksa dan dokumen yang diperoleh serta fakta yang diperoleh oleh tim penyelidik di lapangan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Selanjutnya para penyidik akan mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya dengan tetap menaati azas praduga tak bersalah/presumption of innocent,” jelas Kas Intel.(cno)