Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Langsa

Kejari Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Langsa
Kajari Langsa Efrianto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendra Salfina PA serta Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan saat konferensi pers, di ruang kerja Kasi Intel, Kamis (19/6). Waspada/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019.

“Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial, BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF Penyedia Jasa, RC selaku Konsultan Perencana dan S selaku Konsultan Pengawas, sebut Kajari Langsa Efrianto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendra Salfina serta Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan saat konferensi pers di ruang kerja Kasi Intel, Kamis (19/6).

Lanjutnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-771/L.1.13Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

“Bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp4.066.505.741 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk pembangunan jembatan di wisata hutan mangrove,” sebutnya.

Lalu, berdasarkan kontrak masa pekerjaan pembangunan jembatan berlangsung selama 180 hari terhitung dari 21 Juni 2019 sampai 17 Desember 2019.

Sementara CV. Nanggroe Dimiyueb Angen selaku penyedia jasa menyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan menyerahterimakan kepada pejabat pembuat komitmen di Disporapar Kota Langsa.

“Namun dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu hasil audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp561.849.421,” jelasnya.

Jadi, atas dua alat bukti yang ditemukan oleh pihaknya, maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Langsa.

Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut bukan semata-mata bentuk tindakan hukum, tetapi langkah nyata kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen akan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Para tersangka tidak ditahan karena dianggap masih kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan,” ujar Efrianto.

Selai itu, Kejaksaan Negeri Langsa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kota Langsa untuk terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan Korupsi secara bijak dan objektif.

Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Efrianto, pihaknya mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE