BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan guna memperoleh bukti, baik dokumen maupun bukti digital, serta untuk mencegah kemungkinan adanya penghilangan atau pemindahan barang bukti,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi ruangan kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan dan akan dimintakan penetapan kepada pengadilan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Ali Rasab Lubis menambahkan, barang bukti yang disita akan digunakan dalam tahap penyidikan hingga persidangan, sekaligus sebagai upaya optimalisasi penyelamatan aset negara.
“Seluruh barang bukti akan dipergunakan dalam proses pembuktian, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” pungkasnya. (Hulwa)










