Kejati Aceh Masih Proses Kasus Dugaan Tipikor Tanah PT. DJ Aceh Tamiang

- Aceh
  • Bagikan
Kejati Aceh Masih Proses Kasus Dugaan Tipikor Tanah PT. DJ Aceh Tamiang
Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.Waspada/Ist

KUALASIMPANG (Waspada): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih memproses kasus dugaan tipikor tanah di lahan PT. DJ Alur Jambu dan PT. DJ Alur Meranti dan tidak ada kriminalisasi terhadap pelaku serta tidak benar kasus tersebut jalan di tempat.

Demikian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis ketika dikonfirmasi Waspada melalui telefon selular dan pesan WhatsApp, Rabu (16/8) sore.

Hal itu ditanggapi Kajati Aceh sehubungan adanya siaran pers dari Kasibun Daulay, SH bersama tim penasihat hukum, Faisal Qasim, SH. MH dan Rahmat Fadli, SH. MH kepada Waspada, Rabu (16/8) yang menyebutkan, perkara tersebut telah bergulir sejak awal April 2023 lalu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan titik terang terkait kelanjutan perkara itu dan terkesan jalan di tempat.

Siaran pers yang sudah disiarkan waspada.id, Rabu (16/8) sore dimana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang dan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Makodim di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang TA 2009 dikhawatirkan berpotensi adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang membelit kliennya.

Menurut Penasehat Hukum tersangka Teuku Rusli dan kawan-kawan, bahwa tanah itu telah dikuasai secara turun temurun oleh keluarga Teuku Rusli melalui orangtuanya yang memang merupakan kalangan keluarga kerajaan di Tamiang pada zaman dulu.

“Proses hukum yang jalan di tempat, tanpa ada progres dan perkembangan yang berarti. Ini sangat mengkhawatirkan kami, jangan sampai ada upaya kriminalisasi dalam perkara ini,” sebutnya.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menegaskan, perkara tersebut sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga penyidik masih berproses dan melakukan tahapan penyidikan seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Selanjutnya, imbuh Ali Rasab, dikarenakan terdapat adanya barang bukti yang memerlukan pengelolaan khusus dan bernilai ekonomis oleh karenanya perlu dilakukan langkah-langkah dan proses penitipan dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Ali juga menyatakan, dalam melakukan tindakan penyidikan, penyidik selalu berdasar kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dan tidak ada pemberlakuan diskriminasi dikarenakan semua sesuai dengan fakta yang telah ditemukan dan didukung dengan alat bukti sebagaimana ketentuan yang berlaku.(b14)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *