BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mulai mengambil peran lebih jauh dalam isu kesehatan publik, dengan meluncurkan Program Desa Binaan Adhyaksa Peduli Stunting Tahun 2026, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, saat peluncuran Program Desa Binaan Adhyaksa Peduli Stunting Tahun 2026 di wilayah kerja Puskesmas Babah Rot, Desa Pante Cermin, Rabu (4/2) menyebutkan, keterlibatan kejaksaan dalam program stunting bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bagian dari fungsi institusional kejaksaan dalam mengawal arah pembangunan nasional. “Kejaksaan tidak hanya bertugas menegakkan hukum. Kami juga memiliki tanggung jawab mengawal kebijakan publik, termasuk di bidang kesehatan dan perlindungan generasi masa depan,” katanya.
Stunting, menurutnya, merupakan persoalan strategis nasional karena berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia, mulai dari pertumbuhan fisik, perkembangan kognitif, hingga produktivitas jangka panjang.
Yudi mengungkapkan, Kabupaten Abdya menjadi daerah pertama yang dikunjungi Kejati Aceh, pada pelaksanaan program 2026, karena masuk dalam skala prioritas penanganan.
Berdasarkan data terkini, di Abdya tercatat 30 anak dalam kategori wasting (menuju stunting), serta 12 anak mengalami stunting akibat kekurangan energi kronik. “Data ini menjadi dasar intervensi. Program ini dirancang berbasis kebutuhan lapangan, bukan sekadar simbolik,” ujarnya.
Program Adhyaksa Peduli Stunting sendiri, telah berjalan sejak tiga tahun terakhir dan sempat masuk nominasi penilaian Kementerian PAN-RB sebagai inovasi pelayanan publik.
Selain intervensi gizi, Kejati Aceh juga menempatkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (Datun) dalam pengawalan program stunting, terutama terkait penggunaan anggaran pemerintah.
Yudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) terhadap kebijakan publik, termasuk penggunaan dana stunting dan dana desa. “Pendampingan ini bertujuan memastikan anggaran tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan sejak awal,” kata Yudi.
Pelaksanaan program ini melibatkan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta dukungan pendanaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah BUMN dan perbankan, seperti Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, PLN, PTPN IV Regional 6, Pupuk Iskandar Muda dan Pertamina.
Intervensi teknis di lapangan akan dilakukan oleh tenaga medis puskesmas, bidan desa, perawat dan tenaga gizi, di bawah supervisi Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Aceh, dengan pendekatan SIGAP (Siap Intervensi Gizi Anak Profesional). “Stunting bukan hanya urusan kesehatan, tapi masa depan bangsa. Anak-anak yang kita selamatkan hari ini adalah penopang Indonesia ke depan,” ujar Yudi.
Program ini diharapkan memperkuat sinergi antara penegakan hukum, kebijakan anggaran, dan pelayanan publik dalam upaya menekan angka stunting, khususnya di wilayah Aceh.(id82)











