ACEH TAMIANG (Waspada): Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH menyampaikan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan menyeluruh di lapangan (Pulbaket) terkait kasus enclave tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala bagi fasilitas kepentingan umum dan penguasaan tanah (alih fungsi lahan) hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Pusong Kapal kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Aceh Tamiang.
Menurutnya, dalam penyelidikan lapangan pada Kamis (11/1) kemarin di Kecamatan Bendahara,pihaknya mendampingi tim Kejati Aceh menyambangi lokasi sengketa dan penguasaan tanah di dua lokasi berbeda.
“Ini dilakukan untuk mengambil jejak dan bukti faktual lapangan terkini, upaya untuk melengkapi unsur dan masalah yang terjadi di lapangan,” tegas Sayed Zainal.
Sayed Zainal kepada Waspada Jumat (12/1) mengatakan juga, tim Kejati Aceh turun ke Aceh Tamiang kaitan dengan pengaduan dugaan rekayasa enclave saat perpanjangan HGU PT. Rapala yang berada di Kecamatan Bendahara tahun 2014 oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B.
“Tim Kajati meninjau lokasi eks Desa Perkebunan Sungai Iyu dalam rangka pengumpulan data berdasarkan pengaduan LembAHtari pada 1 Desember 2023 ke Kejati Aceh,” ujarnya.
Kemudian, kaitan atas pengaduan LHKPN, karena kaitan Kepatuhan Pejabat, LembAHtari akan menindak lanjuti ke KPK. Sedangkan masalah alih fungsi kawasan hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit sesuai temuan KPH WIL III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta pengaduan LembAHtari di Pusong Kapal, Kecamatan Seruway menjadi Kewenangan Balai GAKKUM LHK Sumut.
“Apalagi sudah ditembuskan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK RI, pihak Kejaksaan Tinggi, saat ini kami menunggu hasil penyelidikan/penyidikan dari Balai GAKKUM LHK, karena kewenangan ada pada mereka,” tegas Sayed Zainal.
Sayed berkomitmen untuk minta tindak lanjut ke KPK, atas kaitan dugaan laporan bohong LHKPN,agar proses hukumnya jelas terhadap kepemilikan tanah/kebun kelapa sawit yang didapati berdasarkan pelepasan saat perpanjangan HGU PT. PRSWT 2014 di lokasi Desa Perkebunan Seruway, Aceh Tamiang. (b15)