Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kejati Aceh Tangkap Dua DPO

Perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan

Kejati Aceh Tangkap Dua DPO
Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap dua DPO dalam kasus karantina hewan, ikan dan tumbuhan, di Langsa, Kamis (09/03/23). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDAACEH (Waspada): Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang dalam perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Dua DPO itu, masing-masing, Nazarullah Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pasar
Langsa, Kota Langsa dan Maskurullah ditangkap di gudang J&T Kota Langsa, Kamis (08/03/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril mengatakan, penangkapan terhadap dua DPO dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Perbuatan keduanya, kata Syahril melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kedua DPO dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.

“Selesai dilakukan penangkapan terhadap dua DPO, selanjutnya dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” jelas Syahril. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE