Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejati Pastikan Segera Berikan Pendapat Hukum Pembangunan Pasar Modern Abdya

Kejati Pastikan Segera Berikan Pendapat Hukum Pembangunan Pasar Modern Abdya
Kajati Aceh Bambang Bachtiar, dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Abdya, Rabu (8/2). Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, menegaskan pihaknya akan segera memberikan pendapat hukum, dalam upaya melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern Aceh Barat Daya (Abdya), yang sudah lama terbengkalai, akibat tersandung kasus hukum.

Demikian Kajati Bambang, saat dicegat wartawan usai kunjungan kerja (kunker) di halaman kantor Kejari Abdya Rabu (8/2). “Persoalan ini akan dikaji dulu. Tugas dan fungsinya ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Setelah dikaji, nanti produknya dalam bentuk pendapat hukum. Tujuannya, dalam pengerjaannya nanti, tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kunker kali ini, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, berkesempatan meresmikan balai rehabilitasi Napza, yang berlokasi di Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa.

Menurut Kajati Bambang, balai rehab ini menjadi tanggungjawab bersama, untuk menjaga generasi muda dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Pembentukan balai rehab narkoba ini, merupakan perintah Jaksa Agung kepada para Kejati dan diteruskan ke Kejari, demi menyelamatkan generasi bangsa. “Program ini memakai uang rakyat melalui APBK, maka harus dipertanggungjawabkan dengan memberikan bantuan dan manfaat, sehingga dirasakan oleh masyarakat nantinya,” ujar Kajati Aceh.

Kejati Pastikan Segera Berikan Pendapat Hukum pembangunan Pasar Modern Abdya

Ditambahkan, mempidanakan anak yang terlibat narkoba itu, sebenarnya tidak akan menyelesaikan masalah, malah bisa menambah masalah baru. Contohnya, saat mereka berada dalam tahanan, mereka pasti akan bertemu dengan pengedar dengan penjual lainnya dan bisa membentuk jaringan baru.

Sebagaimana diketahui, upaya melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern Abdya itu, merupakan komitmen Pj Bupati Abdya Darmansah. Dasarnya, Pemkab Abdya saat ini sudah mengantongi izin dari Gubernur Aceh, untuk melanjutkan proses pembangunan pasar modern harapan Barat Selatan Aceh (Barsela) itu, yang sudah sekian tahun terlantar, akibat tersandung masalah hukum. “Mengenai izin dari Pj Gubernur Aceh sudah ada. Proses pembangunan Pasar Modern ini, bisa dilanjutkan kembali, hanya tinggal menunggu proses payung hukumnya,” sebut Pj Darmansah.

Pemkab Abdya diketahui sudah mengajukan izin ke Pj Gubernur Aceh, untuk penggunaan anggaran Silpa puluhan miliar, untuk melanjutkan pembangunan pasar ini. Dasar dilanjutkannya pembangunan Pasar Modern tersebut, mengingat kondisi Pasar Blangpidie yang berada di kawasan Pusat Kota Blangpidie kian sempit, semraut dan jauh dari kesan bersih.

Pemkab Abdya sudah melakukan audit struktur bangunan Pasar Modern, yang telah lama terbengkalai tersebut. Hasilnya, masih bisa dipakai apalagi dari perencanaan awal tiga lantai menjadi satu lantai. Pasar Modern yang akan dibangun kembali itu, hanya satu lantai dari perencanaan awal tiga lantai.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE