KUTACANE (Waspada): Carut marut rekrutmen adhoc PPK dan personel PPS yang jadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat dan tudingan pelanggaran kode etik, membuat pihak KIP Aceh Tenggara (Agara) kembali harus berurusan dengan DKPP RI.
Kepastian 5 komisoner KIP Agara kembali harus berurusan dengan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, setelah pihak Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Tenggara mengirimkan pengaduan pada DKPP, terkait dugaan pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan KIP kabupaten setempat.
Berdasarkan surat tanda terima pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor : 06 – 14- / SET-02/ II/ 2023, Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, disebutkan, pihak pertama yakni Surya Diansyah anggota Panwaslih Aceh Tenggara dan Leon Firman, staf Sekeratriat DKPP RI sebagai pihak kedua.
Pihak pertama yang diwakili Surya Diansyah, telah menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang disampaikan melalui email, dengan pengadu Surya Diansyah serta teradu ketua dan anggota KIP Aceh Tenggara, sedangkan dokumen yang diterima pihak kedua (DKPP RI) berupa Form I – DKPP (dalam bentuk file).
Fajriansyah, Fajri Gegoh, Jupri R dan beberapa anggota Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenep (APPSS) Aceh Tenggara dan beberapa lembaga kemasyarakatan lainnya, memuji dan mendukung langkah yang ditempuh pihak Panwaslih kabupaten setempat, mengadukan pihak KIP Agara karena dugaan pelanggaran kode etik.
“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kita melihat pihak Panwaslih sepakat dan sependapat dengan APPSS dan sebagian besar komponen masyarakat Aceh Tenggara jika pada rekrutmen 1.155 personel PPS yang dilakukan pihak KIP Agara, diduga telah melanggar kode etik, terutama sistem rekrutmen yang carut marut, ditambah dugaan permainan uang dalam seleksi personel PPS,” ujar Fajri Gegoh.
Sebab itu, Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenep, tempat bernaung aktivis peduli Pemilu bersih di Aceh Tenggara juga, telah mengadukan pihak komisoner KIP Aceh Tenggara pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Surya Diansyah, anggota Panwaslih Agara sebagai pihak pertama yang mengadukan 5 orang komisioner KIP karena dugaan pelanggaran kode etik pada pihak DKPP, ketika dikonfirmasi Waspada, Sabtu (18/2) via WhatsApp mengatakan, tak bisa memberi keterangan terkait item apa saja yang membuat pihak Panwaslih mengadukan KIP ke DKPP.

“Informasinya melalui Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Hendra Muhada saja, karena kami setiap informasi yang keluar dari lembaga Bawaslu/Panwaslih, melalui ketua, agar tidak simpang siur,” ujar Surya Diansyah menyarankan.
Ketua Bawaslu Panwaslih Aceh Tenggara, Hendra Muhada yang kesehariannya sering nongkrong di warkop Jalan manunggal Pasar Inpres Kutacane ketika dikonfirmasi Waspada via WhatsApp, Sabtu (18/2) terkait pengaduan pihak Bawaslu pada DKPP tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, menulis dengan bahasa daerah; Mbaru mendarat ni Makassar. Masalah pemberitaan edi, jumpe plin langsung be Surya Konfirmasi ne nu bang. Krn berhubung posisi ku malet ni Cane. mengikuti kegiatan Nasional ni hande.(Artinya; baru mendarat di Makasar. Masalah pemberitaan itu, jumpain ajj Surya Diansyah konfirmasinya. Krn berhubung posisi ku tak ada di Cane mengikuti kegiatan nasional disini).
Terkait aduan ini, Ketua KIP Agara Sapri Deski Minggu (19/2) petang melalui whatsApp membenarkan aduan Panwas Agara ke DKPP terkait perekrutan badan adhock. “Tentunya kami dari pihak KIP Agara berjalan sesuai aturan yang ada, namun kami sangat menyayangkan juga kepada pihak Bawaslu Agara harus mengklarifikasi KIP Agara sebagai terlapor, sesuai dengan Perbawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu,” paparnya.
Sapri menjabarkan, Passal 28 berbunyi klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli. “Namun hingga saat ini kami dari pihak KIP Agara tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, maka dari itu kami dari pihak KIP Agara merasa Bawaslu terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan laporan tersebut hingga melanjutkan laporan tersebut ke DKPP,” tulisnya mengakhiri klarifikasinya.(b16)