AcehHeadlines

Kembali Dihukum, Mantan Kadishutbun Bener Meriah Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Kembali Dihukum, Mantan Kadishutbun Bener Meriah Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Ready, yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (15/1/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Ready, kembali dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Dalam perkara korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013, terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis, (15/1/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidiair satu bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saptika Handini menyatakan Ahmad Ready terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada 2013. Terdakwa tetap mencairkan anggaran sejumlah kegiatan DBH-CHT meskipun mengetahui pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengungkapkan sejumlah kegiatan bermasalah, antara lain pengadaan bibit tembakau cabutan, pisau rajang buatan lokal, tikar jemur, keranjang rotan, serta kegiatan penyuluhan dan studi banding petani tembakau. Beberapa kegiatan bahkan dinyatakan tidak pernah dilaksanakan, sementara pencairan anggaran tetap dilakukan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443 juta dari total anggaran DBH-CHT yang mencapai lebih dari Rp587 juta.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2013. Ahmad Ready menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 13 Oktober 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp443.494.550. Kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi maupun tidak dilaksanakan sama sekali.

Sejumlah kegiatan yang terindikasi bermasalah meliputi pengadaan bibit tembakau, tikar jemur, pisau rajang, keranjang rotan, serta kegiatan penyuluhan dampak merokok dan studi banding petani tembakau. Dari total nilai kegiatan sebesar Rp581,7 juta, hasil pelaksanaan di lapangan hanya senilai Rp124,3 juta, sementara sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Untuk diketahui, Ahmad Ready sebelumnya juga pernah tersandung perkara korupsi. Ia baru bebas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah pada Maret 2025 setelah menjalani hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah yang merugikan negara sebesar Rp16,5 miliar dari APBN Tahun 2015. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE