Aceh

Kemenag Aceh Sosialisasi Ruislag Tanah Wakaf

Terdampak Bendungan Irigasi Di Aceh Utara

Kemenag Aceh Sosialisasi Ruislag Tanah Wakaf
Kanwil Kemenag Aceh bersama instansi terkait foto bersama usai menggelar sosialisasi ruislag tanah wakaf terdampak bendungan irigasi di kawasan Aceh Utara, Rabu (02/08/23). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar Sosialisasi Tukar Guling Tanah Wakaf (ruislag) yang terdampak perluasan pembangunan jaringan irigasi Daerah Irigasi Jamuan di Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan sosialisasi ruislag berlangsung di Aula Kantor Camat Nisam Aceh Utara, Rabu (02/08/23), itu diikuti 42 peserta yang berasal dari para nazhir wakaf, kepala desa, dan tokoh masyarakat dalam tiga kecamatan di Aceh Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Adapun narasumber dari Dinas PUPR Aceh diwakili Kabid Pengairan Rinaldianto, kemudian dari pengurus BWI Kanwil Kemenag Aceh, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Utara T Zulfadli.

Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan (JFAK) Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh Nasrullah M Radhi mengatakan, tanah wakaf yang terdampak akibat perluasan pembangunan bendungan irigasi Daerah Irigasi Jamuan tersebut berada di tiga wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

“Ada tiga kecamatan yang terdampak perluasan pembangunan jaringan Irigasi Jamuan ini masing-masing Kecamatan Nisam 11 persil, Bandar Baru empat persil dan Sawang enam persil,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, lanjut Nasrullah, Kabid Pengairan Dinas PUPR Aceh, Rinaldianto menjelaskan teknis yang memenuhi prosedur atas pelaksanaan tukar guling tanah wakaf.

Sementara Ketua BWI Aceh Utara, T Zulfadhli yang dikenal Waled Landing menyampaikan pandangan hukum tentang ruislag tanah wakaf.

“Sedangkan, dari Kanwil Kemenag Aceh sendiri menjelaskan tentang alur skema penukaran tanah wakaf,” jelas Nasrullah.

Nasrullah berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ruislag tersebut, tanah wakaf yang berdampak pembangunan bendungan irigasi Daerah Irigasi Jamuan dapat diselesaikan secara hukum dengan membentuk tim penilai terhadap objek lahan pengganti tanah wakaf di kawasan perluasan jaringan irigasi Jamuan.

“Setelah dilakukan sosialisasi, langkah selanjutnya adalah proses administrasi untuk mendapatkan rekomendasi boleh dilakukan tukar guling dari BWI,” pungkasnya. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE