Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kemenag Aceh Tamiang Belum Pernah Terbitkan Rekom Pendirian Masjid Hadijah

Kemenag Aceh Tamiang Belum Pernah Terbitkan Rekom Pendirian Masjid Hadijah
Masjid Hadijah yang dibangun tanpa ada rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (22/2). Waspada/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang belum pernah menerbitkan rekomendasi pendirian Masjid Hadijah di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag kepada Waspada, Rabu (22/2).

Menurut Fadhli, dalam mendirikan rumah ibadah sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Bersama Menteria Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedomanan Pelaksana tugas Kepala daerah Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umar Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berdasarkan SKB Menteri tersebut, tegas Fadli, pada BAB IV Pendirian Rumah Ibadat, Pasal 14 ayat (2) huruf c dinyatakan, untuk pendirian rumah ibadat harus ada rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.

“Saya lihat Masjid Hadijah tiba-tiba sudah berdiri, sedangkan kami dari Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang belum ada menerbitkan rekomendasi terkait pendirian Masjid Hadijah itu,” tegas Fadhli.

Menurutnya, sebelumnya ada pihak yang minta tolong petugas dari Kemenag Aceh Tamiang untuk membantu menentukan arah kiblat untuk Langgar Jati, bukan untuk menentukan arah kiblat Masjid Hadijah.

Menurut Fadhli, mendirikan rumah ibadah tentu sangat bagus dan baik, namun prosedur untuk mendirikan rumah ibadah juga sudah ada peraturannya, harus patuh pada peraturan yang berlaku yaitu harus ada rekomendasi secara tertulis dari Kemenag.

“Tiba-tiba Langgar Jati dirubuhkan, nama Langgar Jati diganti dan muncul pembangunan Masjid Hadijah, sedangkan pihak Kemenag Aceh Tamiang intinya sampai hari ini belum pernah menerbitkan rekomendasi pendirian Masjid Hadijah,” tegasnya.

Sebelumnya seperti pernah diberitakan Waspada, nama Masjid Hadijah juga belum pernah diterbitkan rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang terkait nama Masjid Hadijah yang didirikan di areal tanah milik aset negara/Kabupaten Aceh Tamiang dan bukan tanah milik pribadi lokasi pembangunan Masjid Hadijah.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE