NAGAN RAYA (Waspada.id): Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Nagan Raya terkait pemberian motivasi keagamaan dan pertukaran data.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, Dr. H. Salman Al Farisi, dan Kepala Kantor BPS Nagan Raya, Dr. Nuri Rosmika, di aula Hotel Grand Nagan, Rabu (3/9). Penandatanganan ini disaksikan oleh pegawai BPS setempat.
Kankemenag Nagan Raya, Salman Al Farisi, menjelaskan bahwa melalui MoU ini, Penyuluh Agama Islam akan memberikan motivasi dan menanamkan nilai-nilai keagamaan. Hal ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tusi) penyuluh.
“Mari menjadikan petugas yang profesional, artinya harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing di Kemenag juga demikian. Selain profesional juga harus memiliki integritas,” kata Salman.
Ia menambahkan, tujuan kesepakatan ini adalah untuk memberikan motivasi keagamaan dan melakukan pertukaran data. Hasil pertukaran data ini dapat digunakan oleh kedua belah pihak secara terbuka untuk kepentingan publikasi, laporan, dan lain sebagainya secara bertanggung jawab.
Kesepakatan ini berlaku selama 2 tahun, mulai September 2025 hingga September 2027. (id83)