ACEH TAMIANG (Waspada.id): Kementerian Kehutanan Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menerbitkan surat dengan nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, perihal pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Barat.
Ada empat point yang dituangkan dalam surat tersebut yaitu, pertama,bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penangan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana,serta bantuan material untuk penanganan masyarakat terdampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusian.
Kedua, untuk memahami bahwa kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikatagorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.
Point ketiga menyebutkan, atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka kedua, maka penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH).
Point empat disebutkan, untuk memperlancar langkah – langkah diatas sekaligus mencegah resiko adanya kegiatan penebangan dan indikasi pencucian kayu yang menumpang upaya diatas, maka kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di 3 (tiga) provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut.
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, telah meminta kejelasan hukum dan kejelasan kebijakan kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, terkait pemanfaatan kayu sisa banjir. Permintaan tersebut telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana.
Bupati Armia menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap implementasinya di Aceh Tamiang dapat berjalan optimal serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak banjir.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian hutan.(id76)











