Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kepala BPKD Agara Pastikan Pemerintah Tuntas Bayarkan Kegiatan Tahun 2022

Kepala BPKD Agara Pastikan Pemerintah Tuntas Bayarkan Kegiatan Tahun 2022
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir . M. Si melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara, Hattarudin, SE.Ak, MM memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan menyelesaikan pembayaran kewajiban yang menjadi utang kegiatan tahun 2022 lalu.

“Penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan nantinya setelah disahkan Peraturan Bupati yang saat ini sudah diajukan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara, Hattarudin, SE.Ak, MM kepada Waspada, di ruang kerjanya, Rabu (5/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BPKD Agara Pastikan Pemerintah Tuntas Bayarkan Kegiatan Tahun 2022

IKLAN

Dikatakan, kondisi yang terjadi saat ini lebih diakibatkan oleh diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara harus melakukan penyesuaian terhadap postur belanja ,” terangnya.

Kepala BPKD merincikan, terhitung mulai Februari 2023, Pemkab Aceh Tenggara telah mengikuti PMK 212, sebab bila tidak diikuti, Aceh Tenggara justru akan kehilangan dana Rp 178 miliar. Akibat pemberlakuan PMK 212, Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasa setiap bulannya diterima sebesar Rp 46 miliar berubah menjadi hanya Rp 31 miliar. Hal ini yang menjadi penyebab Pemkab Aceh Tenggara kewalahan dalam memenuhi kewajiban utang-utang tahun 2022.

Namun kata Kepala BPKD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), Pj Bupati Aceh Tenggara telah melakukan pembahasan mencari solusi menghindari risiko yang dapat terjadi akibat pengurangan DAU. Salah satu caranya adalah dengan mengubah seluruh komponen belanja.

Dengan konsekuensi seluruh dinas harus melakukan efisiensi terhadap belanja dengan rata-rata pengurangan anggaran sebesar 40 hingga 70 persen. Pasca diikutinya PMK 212, pemerintah pusat juga telah menepati janjinya dengan mulai mentransfer dana tahap I sebesar 30 persen.

Menyusul tahap II sebesar 45 persen, dan tahap III sebesar 25 persen tentunya ini juga pemerintah daerah harus mengingkuti ketentuan dalam PMK 211 dan 212. Hal inilah yang menjadi penambah keyakinan sebut Hattarudin dapat diselesaikannya kewajiban utang kegiatan tahun 2022.

“Kewajiban yang tertuang dalam APBK Tahun 2023 secara bertahap sudah mulai dibayarkan sejak Senin (3/4). Sedangkan khusus Kewajiban Transit senilai Rp 8,7 miliar saat ini sudah disusun Rancangan Perbup dan sudah disampaikan ke Gubernur untuk mendapat evaluasi Perbup APBK 2023 tersebut.

Lanjut Hattarudin, tidak dapat dipungkiri, kesulitan pembayaran kewajiban utang kegiatan tahun 2022 terjadi akibat defisit anggaran yang terus terjadi selama ini di Aceh Tenggara. Baru semenjak kepemimpinan Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, defisit diputuskan untuk dikurangi.

Dari yang sebelumnya puluhan miliar rupiah, menjadi hanya sekitar Rp 8,4 milar pada APBK murni Tahun 2023. Yang tentunya Lebih kecil bila dibandingkan defisit yang diperkenankan sesuai dengan peraturan pemerintah, ujar nya menambahkan. (cseh)

Teks Foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara, Hattarudin, SE.Ak, MM. Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE