Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kepala BPKK Banda Aceh Bantah Keluarkan SP2D Bodong

Pj Wali Kota: Telah Diajukan Ke BJN Sumut Dan Kemen PUPR

Iqbal Rokan Kepala BPKK Banda Aceh. Waspada/T.Mansursyah
Iqbal Rokan Kepala BPKK Banda Aceh. Waspada/T.Mansursyah
Kecil Besar
14px

BANDAACEH (Waspada): Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKK) Kota Banda Aceh Iqbal Rokan membantah tudingan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) bodong kepada sejumlah pihak ketiga atau rekanan.

Menurutnya, isu tersebut sengaja diembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencoreng nama Pemko Banda Aceh. “Tudingan tersebut tidak benar. Fitnah itu kalau dikatakan bodong,” katanya kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BPKK Banda Aceh Bantah Keluarkan SP2D Bodong

IKLAN

Untuk setiap SP2D yang sudah dikeluarkan oleh BPKK Banda Aceh, Iqbal mengatakan pasti akan diselesaikan. “Pasti akan dibayarkan,” ujar Iqbal Rokan. Hanya saja, karena bertepatan dengan akhir tahun dan banyaknya amprahan yang masuk, pihaknya membutuhkan waktu untuk memverifikasi kelengkapan administrasi. “Kita kan harus mengecek semua kelengkapan amprahan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi memang butuh waktu.”

Masih menurut Iqbal, Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq sangat komit dalam upaya penyehatan kondisi keuangan. “Menindaklanjuti instruksi pj wali kota, kita telah melakukan rasionalisasi terhadap APBK 2022. Pencermatan anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah kita lakukan, dan sudah tertampung pula dalam anggaran perubahan tahun ini yang kita sepakati bersama legislatif,” ujarnya.

“Alhamdulillah, kini kondisi keuangan Pemko Banda Aceh semakin sehat. Salah satunya bisa kita lihat dari pencairan TPP dan ADG setelah sebelumnya macet berbulan-bulan. Begitu juga dengan SP2D 2022, insyaallah bisa selesai dalam waktu dekat,” sebut Iqbal. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE