SABANG (Waspada.id): Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnarn mengatakan, impor beras ke Kawasan Sabang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pihaknya menerbitkan izin untuk memasukkan beras ke kawasan Sabang kepada importir PT. Multazam Sabang Group sudah sesuai aturan dan melalui tahapan koordinasi dengan pemerintah pusat, katanya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (24/11/25).
Kata dia, sesuai UU No.37 Tahun 2000, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi UU, menyatakan Kawasan Sabang merupakan Wilayah yang berada di luar daerah pabean Indonesia. Dengan status tersebut, barang yang dimasukkan ke daerah kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam Kawasan Sabang.
Kepala BPKS menegaskan, pemasukan beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Sabang adalah dibolehkan dan sah menurut hukum. Beras yang masuk ke Kawasan Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di daerah nasional lainnya.
“Beras yang masuk ke kawasan Sabang sebanyak 250 ton itu akan didistribusikan untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tidak keluar dari kawasan Sabang,” jelasnya lagi. (id68)












