SUBULUSSALAM (Waspada.id): Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Fajar dinyatakan masih tetap aktif menjalankan tugas sehari-hari.
Demikian klarifikasi Kabag Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Wildan Sastra (foto) dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (18/12).
“Kepala Desa Batu Napal, Fajar saat ini berstatus aktif. Dinyatakan nonaktif sementara sebelumnya karena alasan kesehatan sehingga untuk kelancaran pemerintahan, Sekda Subulussalam menunjuk Sabarudin Jambris sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa,” jelas Wildan, sebut dasar Plh. itu surat Nomor: 141/1211.1/2024.
Diakui, pengaktifan kembali Fajar dasar surat keterangan dokter, 11 Maret 2025, menyatakan sehat.
Kasus Fajar disebut tidak berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi sehingga tidak bisa diberhentikan sementara dari kepala desa.
Dasarnya, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, bahwa pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
“Kalau kasus korupsi, ketika menjadi tersangka langsung dinonaktifkan sementara sampai BHT, dan jika kasus bukan korupsi, saat menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dibuktikan dengan register perkara, bisa diberhentikan sementara,” pesan WA Wildan.
Dikatakan, Kades Fajar terdakwa penguasaan lahan seluas 40 Hektare sejak 2022 milik perkebunan PT Laot Bangko dan dilaporkan perusahaan itu, telah bergulir ke meja hijau.
Namun sebagai bagian tertib administrasi pemerintahan, Pemko disebut telah menyurati Pengadilan Negeri Singkil untuk memperoleh informasi register perkara atas nama Fajar, sebagai bahan pertimbangan selanjutnya. (id90)











