Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kerangka Papan Reklame Di Langsa Mulai Keropos Ancam Keselamatan Pelintas

Kerangka Papan Reklame Di Langsa Mulai Keropos Ancam Keselamatan Pelintas
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Sejumlah titik kerangka papan reklame di Kota Langsa mulai keropos dan berkarat. Bila hal itu terus dibiarkan dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat angin kencang.

Berdasarkan laporan dari warga dan pantauan Waspada.id, Rabu (8/10) ada beberapa titik kerangka reklame yang kondisinya membahayakan diantaranya, papan reklame yang berada di Jalan A Yani tepatnya di depan BSI (Eks Mandiri) dan Depan Kantor POS serta beberapa titik lainnya.

Salah seorang warga Langsa Nazar, mengaku khawatir saat berhenti dan melintas untuk menyeberang  baik, di lampu merah di Jalan A Yani maupun di depan BSI itu,’ ketika melihat keatas takut papan reklamenya itu jatuh,’ katanya.

Petugas Perizinan di DPMPTSP Kota Langsa Edy Zulfani, SE. Waspada.id/Id75

Kondisi tersebut memang umum terjadi pada struktur besi yang tidak terawat dan dapat mengurangi integritas bangunan, sehingga perlu segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, perbaikan, atau pembongkaran.

Kita berharap Pemerintah Kota Langsa melalui instansi terkait segera turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai menunggu ada korban dulu, baru diperbaiki, ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa Rusli Jufri, S.Sos.I melalui Petugas Perizinan DPMPTSP Edy Zulfani, SE ketika dikonfirmasi Waspada.id mengatakan, Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan surati pengusaha papan reklame tersebut untuk dilakukan perawatan dan perbaikan.

“Kita juga telah melakukan kontrol terhadap beberapa reklame yang ada di Kota Langsa, ada memang beberapa titik yang disinyalir telah lapuk termakan waktu dan usia,” ujarnya.

Saat ini, Qanun Kota Langsa telah digodok untuk mengatur izin penyelenggaraan reklame, tinggal menunggu turunan melalui Perwalnya saja. Untuk pelaksanaannya akan dilakukan di tahun 2026.

Saat ini ada sekitar enam unit tiang reklame yang mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ada dalam wilayah Kota Langsa. Memang yang sebelumnya tiang reklame itu banyak yang tidak memiliki izin dan hanya bayar pajak reklamenya saja.

Dalam hal ini, kita berharap para pengusaha reklame agar dapat secara rutin melakukan peninjauan fisik bangunannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pengusaha agar dapat mengurus izinnya dan taat akan terhadap kewajiban perpajakan daerah, tandas Edy. (Id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE