IDI (Waspada): Usaha dan kerja keras Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Timur, dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah tidak sia-sia. Bahkan, 875 petak tanah wakaf telah memiliki sertifikat wakaf.
“Berdasarkan data, sebanyak 875 tanah wakaf sudah memiliki sertifikat, dan 658 tanah wakaf sudah memiliki akta ikrar wakaf, serta sebanyak 510 tanah wakaf belum memiliki akta ikrar,” kata Kelala Kakankemenag Aceh Timur, H Salman, usai Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sertifikasi Tanah Wakaf Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kantor Pertanahan Aceh Timur (BPN) di Aula Kankemenag Aceh Timur di Idi, Senin (7/3).
Dikatakannya, masih banyak tanah wakaf yang belum terdata, baik yang diwakafkan untuk masjid, madrasah, pondok pesantren dan madrasah serta lainnya. “Jika mendalami permasalahan, maka perlu pemikiran bersama yang kongkrit untuk melahirkan keputusan bersama dengan berbavai stakeholder,” tutur H Salman.
Penandatanganan MoU ini, Kakankemenag Aceh Timur menilai sebuah langkah maju dalam bidang sertifikasi tanah wakaf. Hal itu sebagai bukti momitmen dan niat serta keseriusan dalam mempercepat terlaksananya sertifikasi seluruh tanah wakaf di Aceh Timur.
“Jika tanah wakaf sudah memiliki sertifikat wakaf, maka bukti dan jaminan terhadap keabsahan tanah wakaf serta nantimya dapat meminimalisir potensi konflik tanah dimasa yang datang,” sebut H Salman.
Terpisah, Penyelenggara Zawa, H Mulkan Sidamanik, MA, menyampaikan harapan bahwa penandatanganan MoU tersebut adalah langkah awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dengan Qanun Wakaf nantinya. “Muda-mudahan seluruh tanah wakaf di daerah ini dapat bersertifikat,” kata Kasi Penmad Kankemenag Aceh Timir itu.
Hadir antara lain Bupati Aceh Timur, Kakankemenag Aceh Timur, Kepala BPN, Kadis Pertanahan Aceh Timur, Kabag Pemerintahan Sekdakab Aceh Timur, Kabag Hukum Sekdakab Aceh Timur, Ketua BWI Aceh Timur, Ketua Baitul Mal Aceh Timur, Ketua dewan Syariah Baitul Mal, Ketua Forum Nazhir Wakaf, Ketua APRI, Kasubbag TU, camat dan KUA serta pejabat terkait lainnya. (b11)













