Kesempatan Kedua Bacaleg Gugur Akibat Mangkir Uji Mampu Baca Alquran

- Aceh
  • Bagikan
Edaran KIP Aceh, terkait bacaleg yang gugur karena mangkir atau absen tes uji mampu baca Alquran, dapat kesempatan kedua untuk mengikuti kembali. Kamis (15/6).Waspada/Syafrizal
Edaran KIP Aceh, terkait bacaleg yang gugur karena mangkir atau absen tes uji mampu baca Alquran, dapat kesempatan kedua untuk mengikuti kembali. Kamis (15/6).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Meskipun sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menyatakan gugur dari pencalonan terhadap ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), didaerah mereka masing-masing, akibat mangkir dari tes uji mampu baca Alquran, hingga batas waktu hari terakhir, sebagaimana yang sudah ditetapkan, namun KIP Aceh masih memberi kesempatan kedua kepada para bacaleg, agar memenuhi syarat standart penerapan Syariat Islam, di ‘Bumi Serambi Mekkah’ itu.

Sebagaiamana tercatum dalam surat KIP Aceh nomor 945/PL.01.4-SD/11/2023 tanggal 14 Juni 2023, diterima Waspada Rabu malam (14/6) lalu diantaranya berbunyi : Memberikan kesempatan kepada para bacaleg Kabupaten/Kota, yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak menghadiri tes mampu baca Alquran, untuk diajukan kembali oleh masing-masing Partai Politik, baik nasional mapun lokal.

Pada poin 2 tercantum bahwa, bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran pada jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 6-12 Juni 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Partai politik baik nasional maupun lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan bakal calon pengganti dimasa perbaikan. Dan bagi Bacaleg tersebut kembali wajib mengikuti uji mampu baca Alquran pada masa perbaikan terhitung sejak tanggal 10 hingga 15 Juli 2023 mendatang.

Jika pada masa perbaikan tersebut Bacaleg juga tidak hadir atau gagal dalam tes baca Alquran, maka statusnya akan berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg itu tidak dapat masuk dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KIP Abdya, Indriyanto Kamis (15/6) mengatakan, surat edaran baru dari KIP Aceh tersebut, berisikan terkait pengajuan kembali untuk para bacaleg yang tidak hadir saat uji mampu baca Alquran kemaren. “Pada poin 2 dalam surat itu sudah jelas, para bacaleg yang tidak hadir saat uji mampu baca Alquran lalu, dapat diajukan kembali oleh partainya masing-masing. Edaran ini sudah kita koordinasikan dengan pengurus partai di Abdya,” ungkapnya.

Dengan demikian lajut Indriyanto, berdasarkan edaran baru dari KIP Aceh, tercatat sebayak 167 bacaleg di Abdya yang tidak hadir saat uji mampu baca Alquran lalu, dapat diajukan kembali. “Sebelum edaran ini keluar, para bacaleg tersebut telah dinyatakan gugur, karena tidak menghadiri tes uji mampu baca Alquran, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini kesempatan kedua untuk mereka. Gunakanlah sebaik meungkin,” harapnya.(b21)

Baca juga:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *