Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketika Pemerintah Aceh Tuntut Empat Pulau Aceh ‘Diambil’ Sumut, Dikembalikan Ke Aceh

Ketika Pemerintah Aceh Tuntut Empat Pulau Aceh ‘Diambil’ Sumut, Dikembalikan Ke Aceh
ANGGOTA DPR RI, DPD RI dan Bupati H. Safriadi, Wakil Bupati Hamzah Sulaiman serta unsur Forkopimda meninjau monumen di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil yang dibangun Pemerintah Aceh, Selasa (3/6). (Waspada/Arief)
Kecil Besar
14px

KETIKA Pemerintah Aceh (PA) menuntut empat pulau di Aceh, wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang ‘diambil’ Sumatera Utara (Sumut) dikembalikan ke Aceh, Pemerintah Pusat (PP) diharap bijak mengambil sikap.

Fakta sejumlah bukti historis empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh jelas, kendatipun keputusan PP melalui SK Kemendagri No.300.2.2-2138 tahun 2025 masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut perbatasan Sumut – Aceh di Kabupaten Aceh Singkil.

Awal mencuat ‘konflik’ ini ketika sejumlah anggota DPR RI, DPD Aceh dan Pemkab Aceh Singkil bersama sejumlah masyarakat Singkil Utara survey ke pulau di wilayah Aceh Singkil itu, Selasa, 3 Juni 2025 lalu. Satu sikap, pastikan itu milik Aceh.

Empat pulau yang diubah administratif itu, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek dikabarkan terjadi sejak, April 2025.

Menarik, berbagai reaksi, sikap penolakan keras hingga minta peninjauan ulang dilontarkan PA, menyusul sejumlah anggota DPR RI, seperti Komisi V H. Irmawan, anggota DPD RI, H. Sudirman, S.Sos (Haji Uma), Tgk Ahmada MZ, Darwati A. Gani, SE dan Azhari Cage, SIP usai meninjau empat pulau itu dan menerima aspirasi masyarakat setempat, memprotes keputusan Mendagri RI itu.

Haji Uma menegaskan, sejengkal tanah pun tidak boleh dimiliki oleh orang yang bukan berhak dan akan dibela, diperjuangkan sampai titik darah penghabisan jika penguasaan itu dilakukan. Hak dan harkat martabat tidak boleh diinjak-injak oleh siapapun.

“Kami tidak diam, kami akan selalu berjuang bersama elemen masyarakat,” tegas Haji Uma, diapresiasi massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat Mendagri (Agamm).

Sikap ini diakui bukan tanpa dasar. Disebutkan, pihaknya sudah berdiskusi, bukti histori, berjumpa dengan para pihak yang punya data faktual dan secara administrasi empat pulau itu masuk wilayah Aceh.

Komitmen pihaknya, memanggil Mendagri, Pemda, para ahli dan saksi sejarah, termasuk pemilik pulau agar SK Sumut pemilik empat pulau dibatalkan dan dikembalikan ke Provinsi Aceh.

Sementara Azhari Cage, pastikan Aceh memiliki bukti administrasi dan historis kuat jika empat pulau itu milik Aceh dan Sumut disebut tidak dapat membuktikan kepemilikan itu.

Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Manik, SH sengaja dikonfirmasi menegaskan sikap pihaknya, terus berjuang agar empat pulau itu harus dikembalikan secara administratif ke wilayah Aceh.

Diyakini pulau-pulau itu milik Aceh sejak dulu kala dan sama sekali tidak ada alasan dilepas. Ada saksi hidup, para pendahulu negeri ini telah menguasai pulau itu sehingga harus dikembalikan ke Aceh. Berkoordinasi ke DPRA, melayangkan gugatan agar SK Mendagri dibatalkan disebut salah satu langkah penting.

Dari sejumlah sumber, kilas balik proses perubahan status empat pulau ini disebut terjadi 2022, pra Muzakir Manaf, Fadhlullah menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan, Kemendagri disebut melibatkan PA, Sumut dan Pemkab. Bukti-bukti, empat pulau itu bagian dari Aceh juga dipertunjukkan.

Di Pulau Panjang misalnya, ada infrastruktur dibangun PA dan Pemkab Aceh Singkil, Tugu Selamat Datang. Lalu Tugu Koordinat oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, rumah singgah bahkan mushola, 2012 serta dermaga, 2015.

Selain itu, dokumen kepemilikan tanah dari tahun 1965, peta kesepakatan batas wilayah Aceh dan Sumut 1982, administrasi kepemilikan dermaga dan surat pendukung lain jadi pembuktian.

Dasar peta kesepakatan 1992, garis batas laut mengindikasi empat pulau itu jelas masuk Aceh. Di Pulau Mangkir Ketek, ada prasasti dibuat Agustus 2018, berdampingan dengan Tugu Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2008. Semua bukti, memperkuat Aceh pemilik empat pulau itu.

MASSA Agamm menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPD dan DPR RI di salah satu pulau diklaim milik Sumut minta dikembalikan ke Aceh. (Waspada/Arief)

Ketika Gubsu, Bobby Nasution membantah pemindahan empat pulau itu tindakan perebutan wilayah sepihak, dia beralasan karena proses pembahasan batas wilayah antarprovinsi dan kabupaten/kota selalu dilibatkan tim dua daerah dan kementerian terkait.

Perubahan status empat pulau itu diklaim sudah melalui proses evaluasi dan keputusan PP. Tak mungkin Pemprov Sumut ambil alih wilayah sembarangan.

Dia mencontohkan proses serupa pernah terjadi antara Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang, semasa dirinya Wali Kota Medan. Dilakukan secara teknis, melibatkan berbagai pihak dan bukan berdasarkan keinginan satu pihak, tetapi harus sesuai aturan dan pertimbangan teknis yang berlaku.

Yang pasti, kasus ini juga telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Aceh Singkil dan tokoh-tokoh daerah. Dinilai pemindahan ini bukan hanya soal perubahan batas administratif, melainkan berdampak pada identitas, ekonomi dan budaya masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut di empat pulau itu.

Fungsi pulau ini sangat penting untuk penyangga ekologis dengan hutan bakau, sebagai penyeimbang lingkungan dan menjadi sumber penghidupan nelayan dan usaha garam.

Pemindahan wilayah, otomatis hak kelola nelayan dan usaha garam, izin penangkapan, sertifikasi usaha dan akses dana pembinaan perikanan berpindah dan harus diurus ke Pemerintah Sumut.

Komitmen PP terhadap otonomi khusus Aceh, seperti diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dipertanyakan. Aceh diberi kewenangan mengelola urusan lokal, termasuk sumber daya alam dan wilayah.

Komitmen PA memperjuangkan agar empat pulau itu kembali ke wilayah Aceh, masih harus diuji. (b17/b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE