BIREUEN (Waspada): Maraknya jual beli kartu pers di Bireuen menjadi ancaman serius terhadap integritas profesi jurnalis, demikian Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, Minggu (28/6).
“Jual beli kartu pers memicu munculnya wartawan bodong dan individu yang mengaku jurnalis tanpa keabsahan dan integritas profesional,” tegas Anas kepada Waspada.
Anas mengungkapkan banyaknya ASN dan keuchik yang memiliki kartu pers karena praktik jual beli oleh oknum tertentu. “Kartu pers seharusnya identitas resmi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai kode etik, bukan alat intimidasi,” ujarnya. Ia menemukan sejumlah individu bukan jurnalis yang menggunakan kartu pers dari organisasi atau media abal-abal yang diperoleh secara online untuk mengakses acara resmi, mengintimidasi, dan meminta uang atas nama liputan.
“Banyak oknum memegang kartu pers tapi tak melakukan kerja jurnalistik. Kartu pers hanya digunakan untuk memeras pejabat, kepala sekolah, hingga kepala desa. Wartawan harus memiliki karya dan tulisan sesuai kaidah jurnalistik, bukan sekadar kartu pers,” lanjut Anas.
Anas menjelaskan UU No. 40 Tahun 1999 mengatur pekerjaan pers, termasuk hak jurnalis mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta kewajibannya sesuai kode etik.
Penyalahgunaan kartu pers dapat merusak kredibilitas dunia jurnalistik. “Kita mengajak semua pihak untuk tidak mudah percaya pada individu yang mengaku wartawan hanya dengan memperlihatkan kartu pers. Cek rekam jejak dan media tempat bekerja,” imbuhnya.
AJI Bireuen meminta lembaga dan perusahaan pers lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menerbitkan kartu pers. Verifikasi ketat terhadap jurnalis diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan martabat profesi.
“AJI Bireuen mengajak organisasi pers lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap wartawan abal-abal agar profesi jurnalis tetap dipercaya publik,” pungkas Anas.(czan)