AcehEkonomi

Ketua BRA: BUMD Aceh Tamiang Harus Transparan Kelola Migas

Ketua BRA: BUMD Aceh Tamiang Harus Transparan Kelola Migas
Agus Salim, Ketua BRA Aceh Tamiang bersama Sekretaris Partai Aceh, Tgk Ilyas saat memberikan keterangan terkait pengelolaan sumur minyak oleh BUMD Aceh Tamiang, Senin (8/1). (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada) : Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum diminta agar lebih transparan dalam pengelolaan sumur minyak yang saat ini sudah berjalan sebulan.

Seperti diketahui, bahwa BUMD PT Kwala Simpang Petroleum menggandeng PT Labang Donya Perkasa dalam pengelolaan sumber daya alam sumur minyak wilayah Kualasimpang – Bukit Tiram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Jadi kita mau mengetahui untuk pengelolaan Migas melalui BUMD dan perusahaan KSO-nya, sekarang sudah sejauh mana perkembangannya, apakah berjalan sesuai harapan masyarakat Aceh Tamiang atau masih jalan ditempat,” kata Agus Salim, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Tamiang kepada Waspada Senin (8/1) di Karang Baru.

Agus Salim menegaskan, seperti di gadang – gadang-kan,bila pengelolaan sumur minyak ini berjalan dengan tujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat Aceh Tamiang, termasuk bagi para kombatan yang berada dibawah naungan BRA.

Menurutnya, dalam terwujudnya pengelolaan Migas tersebut, selain keterlibatan pemerintah,tentunya ada peran – peran dari elemen masyarakat. “Karena itu, patut untuk pertanyakan perkembangan pengelolaan Migas oleh BUMD dimaksud,” tegas Agus Salim yang juga Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Tamiang.

Agus Salim di dampingi Sekretaris Partai Aceh, Tgk Ilyas menegaskan lagi,dengan usia pengelolaan yang baru berjalan sebulan ini, minimal transparansi terkait tenaga kerja dalam pengelolaan Migas oleh BUMD.

“Penerimaan tenaga kerja juga bahagian dari peningkatan perekonomian masyarakat, “tukas Agus Salim sembari menyampaikan, perusahaan KSO dari BUMD Aceh Tamiang diharapkan dapat bekerja profesional sehingga dampaknya bisa rasakan masyarakat Aceh Tamiang.

Lebih lanjut Agus Salim menekankan kepada Bupati Aceh Tamiang, apabila BUMD Kwala Simpang Petroleum bersama perusahaan KSO nya agar dapat memberikan informasi ke publik terhadap perkembangan dari pengelolaan sumur minyak yang sudah dialihkan dari Pertamina ke BUMD. “Jangan hanya selalu mengatasnamakan masyarakat, tapi hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir kepentingan tertentu,” pungkas mantan kombatan GAM Tamiang.

Sementara itu, Direktur BUMD PT Kwala Simpang Petroleum, Fauzi ketika dikonfirmasi Waspada dengan tegas menyatakan,selama ini terkesan terputus komunikasi antara pihaknya dengan perusahaan pengelola yaitu PT Labang Donya Perkasa, termasuk juga perusahaan pelaksana PT Tamiang Raya Energy.

“Sejak penyerahan aset dari Pertamina kepada PT Tamiang Raya Energy belum ada informasi dalam pengelolaan Migas ini, ” sebut Fauzi seraya menuturkan, pihaknya juga sudah menanyakan ke Bagian Ekonomi Pemkab Aceh Tamiang, tetapi mendapat jawabannya juga menerima informasi apapun terkait hal dimaksud.

Fauzi menyebutkan, dari data yang ada pada pihaknya lebih kurang sekitar 31 titik sumur minyak yang di kelola dalam areal Kuala Simpang – Bukit Tiram dengan produksi berkisar 29 barrel perhari.

Menyikapi kondisi dan beragam pertanyaan di masyarakat,pihaknya mendorong agar Pemkab Aceh bisa melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan perusahaan pengelola, Pertamina Field Rantau,pihak – pihak terkait lainnya, termasuk elemen masyarakat.

Upaya lainnya yang akan ditempuh Fauzi menyebutkan, pihaknya segera memanggil Dirut PT TRE untuk meminta penjelasan sehingga bisa menjawab isu – isu yang berkembang di masyarakat saat ini, terutama informasi tentang pengelolaan Migas oleh BUMD.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE