Aceh

Ketua DPC LAN Aceh Tamiang Minta Segera Bentuk Resam Kampung Berantas Narkoba

Ketua DPC LAN Aceh Tamiang Minta Segera Bentuk Resam Kampung Berantas Narkoba
Ketua DPC LAN Aceh Tamiang, Yusran, S.Sos l,MH.(Waspada/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Ketua DPC Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Tamiang, Yusran, S.Sos. l,MH meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera membentuk Resam (Peraturan) Kampung terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba merupakan penyakit yang dapat menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda,” tegas Yusran saat ditemui Waspada Rabu (28/5) di kantornya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Yusran mengatakan, penyalahgunaan narkoba akan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. “Dampak narkoba dapat menyebabkan meningkatnya angka kriminal seperti pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Selain itu, narkoba juga dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, sebut Yusran seraya menyampaikan,upaya untuk pencegahan narkoba dapat dilakukan dengan cara membentuk Resam atau Qanun Kampung serta sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.

“Kemudian, meningkatkan pengawasan dan kepedulian bersama terhadap penyalahgunaan narkoba,” ungkap Yusran yang merasa sangat prihatin, tidak sedikit warga yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba, mereka hidup didalam ketidakwajaran atau gangguan jiwa bahkan meningkatnya angka perceraian.

Oleh karena itu, Yusran mengajak dengan bersama-sama cegah dan berantas narkoba agar para generasi emas dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba. (b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE