JAKARTA (Waspada.id): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), secara resmi mengumumkan posisi politiknya dalam peta pemerintahan nasional sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi .
Sikap resmi ini tertuang dalam rekomendasi Eksternal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026, yang dibacakan Ketua DPD PDIP Aceh , Jamaluddin Idham, Senin (12/1/2026), di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta
Jamaluddin menyampaikan, keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab ideologis untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, PDIP berkomitmen untuk memperkuat mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berpotensi mencederai hak-hak sipil.
“Rakernas I partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara,” lanjutnya membacakan naskah tersebut.
Penegasan posisi sebagai penyeimbang ini juga dibarengi dengan komitmen untuk menjaga kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Jamaluddin menjelaskan, peran penyeimbang yang diambil PDIP bukanlah sekadar sikap oposisi tanpa dasar, melainkan upaya pelembagaan demokrasi agar setiap kebijakan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat secara transparan.
“Setiap langkah politik partai haruslah menempatkan etika-moral dan kebenaran hakiki sebagai pandu, guna memastikan negara tidak melenceng dari amanat UUD NRI 1945,” ujar Jamaluddin. (id10)











