Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua DPRK Lhokseumawe Peduli Nasib Buruh Dan Kontraktor Lokal

Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Dua tahun terakhir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Ismail A Manaf, kerab didatangi oleh kaum buruh dan para kontraktor lokal yang mengadu nasib akibat dianaktirikan oleh beberapa perusahaan local yang ada di kota itu. Berbagai lapaoran tersebut diterima dan ditanggapi dengan cara memanggil beberapa petinggi di beberapa perusahaan itu.

Pada tanggal 23 Agustus 2021, ruang kerja Ismail A Manaf dipenuhi oleh belasan perwakilan kaum buruh dari Serikat Pekerja Dari Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Lhokseumawe. Para buruh berkunjung untuk beraudiensi dengan wakil rakyat terkait nasib mereka yang dilarang untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang milik PT PAGR dan PHE di lingkungan eks pabrik Arun. Karena dilarang, hampir setahun mereka kehilangan pekerjaan di tempat itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRK Lhokseumawe Peduli Nasib Buruh Dan Kontraktor Lokal

IKLAN

“Ya..benar, pada tahun 2021 kita dikunjungi oleh kaum buruh yang terhimpun dalam organisasi (SPSI) Kota Lhokseumawe. Mereka datang untuk beraudiensi terkait persoalan yang mereka hadapi dan mereka meminta kepada kita untuk memperjuangkan agar mereka bisa kembali beraktifitas di tempat itu. Laporan para buruh langsung kita respon ketika itu,” sebut orang nomor satu di lingkungan DPRK Lhokseumawe itu.

Kondisi yang dialami oleh para buruh yang kehilangan pekerjaan mereka membuat Ismail A Manaf perihatin. Pasalnya, mereka telah bekerja di lokasi tersebut sejak Arun beroperasi di daerahnya. Kondisi ini membuat Ketua DPRK Lhokseuamwe berpikir negative terhadap perusahaan itu yakni adanya perlakukan diskrininatif terhadap kaum buruh. Para buruh yang beraktifitas di sana tidak mencari kekayaan, namun hanya untuk mencari sesuap nasi guna menafkahi keluarga mereka masing-masing.

Untuk menyelesaikan persoalan kaum buruh, Ismail A Manaf waktu itu memanggil pihak Manajemen PT. PAG dan PT. PHE sebagai fasilitator untuk mempertemukan mereka dengan buruh guna mencari solusi untuk persoalan itu. “Alhamdulillah mereka kita pertemukan untuk membahas masalah tersebut,” katanya.

Tidak berapa lama setelah kedatangan perwakilan SPSI ke DPRK Lhokseumawe, perwakilan buruh dan pihak dari du perusahaan itu bertemu membahas pokok persoalan yang terjadi. Dari sana diketahui, para buruh yang dilarang melakukan kegiatan bongkar muat adalah para buruh yang tidakmelengkapi persyaratan sesuai yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.

“Para pekerja bongkar muat dipersilahkan untuk merapat ke perusahaan bongkar muat yang sudah memenuhi persyaratan. Dengan demikian, saudara-saudara kita dari SPSI tetap dapat beraktivitas di tempat biasa,” sebut Manager Humas PT. PAG ketika itu dihadapan Ketua DPRK Lhokseumawe dan perwakilan buruh waktu itu.

Pada kesempatan itu, Ismail A Manaf kepada awak media menjelaskan tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan, jika persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dan dengan cara bermusyawarah.

Selanjutnya, Ketua DPRK Lhokseumawe itu juga didatangi oleh puluhan kontraktor lokal pada tahun 2022. Jumlahnya mencpai 58 kontraktor. Mereka datang bertemu dengan Ismail A Manaf juga untuk beraudiensi. Pasalnya, ke 58 kontraktor lokal yang berada di lingkungan perusahaan PAG, terkait persyaratan lelang yang ditetapkan PAG waktu itu dinilai memberatkan para rekanan tersebut.

Muhammad MY salah seorang rekanan dari kontraktor lokal kepada Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan waktu itu, persyaratan sengaja dipersulit oleh pihak perusahaan sehingga mereka tidak dapat ikutserta dalam kegiatan lelang. Laporan tersbut juga direspon cepat oleh Ismail A Manaf dengan cara mempertemukan antara pihak kontraktor lokal dengan perusahaan itu.

“Alhamdulilah dalam pertemuan itu masalah ini berhasil diselesaikan secara baik-baik dan para kontraktor lokal tetap dapat ikut serta dalam setiap kegiatan lelang di PT. PAG. Seperti yang saya katakana sebelumnya, semua masalah dapat diselesaikan jika dilakukan dengan bermusyawarah,” katanya.

Pada kesempatan itu, pihak perusahaan para buruh dan kontraktor lokal diharapkan dapat bergandengan tangan dalam berbagai kegiatan. Untuk para buruh tetap dapat melakukan aktivitas seperti sebelumnya dengan catatan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan itu.

Kemudian para kontraktor lokal terus dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik dalam berbagai kegiatan yang berhasil didapatkan dari perusahaan. Tentunya, semua pekerjaan itu dapat dilakukan dengan sebaik mungkin untuk mendapatkan kepercayaan perusahaan terhadap kontraktor lokal. (b07).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE