Aceh

Ketua Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh, Ir. T.A Khalid: Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Ketua Forbes DPR-DPD RI Asal Aceh, Ir. T.A Khalid: Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh
Ketua Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh pimpin rapat tertutup bersama dengan Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf (Mualem) yang diikuti oleh seluruh Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh.Ist
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Anggota Komisi IV DPR Republik Indonesia yang juga Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, Ir. Teuku Abdul Khalid usai rapat tertutup di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam menyebutkan, pihaknya sepakat mempertahankan dan Mendagri Tito Karnavian wajib mengembalikan 4 pulau milik Aceh yang telah dialihkan menjadi milik Sumatera Utara.

Kepada Waspada.id, Sabtu (14/6) siang, T.A Khalid mengatakan, berdasarkan bukti-bukti sejarah, bukti geografis dan dokumen-dokumen pendukung lainnya menunjukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang Sah milik aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita sepakat wajib mempertahankan dan mengembalikan 4 pulau milik Aceh yang saat ini masuk ke wilayah Sumut,” tegas TA Khalid yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI.

Rapat itu digelar di Pendopo Gubernur Aceh Jumat, (13/6/2025) malam, turut dihadiri sejumlah Anggota DPR RI diantaranya Ilham Pangestu (Golkar), Ruslan Daud (PKB), Irsan Sosiawan (NasDem) dan Nasir Djamil (PKS), Irmawan (PKB), Zulkarnaini Ampon Bang(Golkar), Jamaluddin Idham (PDI-P) dan Ghufran (PKS). Sedangkan Nazaruddin Dek Gam dan Muslim Aiyub berhalangan hadir karena sedang beribadah haji. Dan dari DPD RI yang hadir Sudirman (Haji Uma) , Tgk Ahmada, Darwati A Gani dan Azhari Cage.

Selain itu rapat ini juga turut dihadiri oleh Ketua DPRA Abang Samalanga dan sejumlah anggota DPRA, Plt Sekda Aceh, kepala SKPA, Rektor Universitas di Aceh, Ketua MPU, Bupati Aceh Singkil, DPRK Aceh Singkil, hingga pihak terkait lainnya. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE