ACEH TAMIANG (Waspada): Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, mengajukan sanggahan dan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikannya dari jabatan. Sanggahan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh.
“Selaku warga negara yang baik, kita menghargai putusan DKPP, tapi kita sebagai warga negara juga diharuskan mencari keadilan,” tegas Rita Afrianti melalui sambungan telepon kepada wartawan, Sabtu (28/6). Selain mengajukan keberatan ke KPU RI, Rita juga akan menempuh jalur PTUN. “Semuanya sudah kita serahkan sepenuhnya ke Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan,” sebutnya seraya meminta dukungan dari semua pihak.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Rita Afrianti sebagai Ketua dan Anggota KIP Aceh Tamiang dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 pada 16 Juni 2025. DKPP mengabulkan pengaduan dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan, “Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”(b15)