LANGSA (Waspada): Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Ridwan, ST mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan dilaksanakan, Rabu, 14 Februari 2024.
“Ayo datang ke TPS dan gunakan hak pilih. Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan besok, Rabu, 14 Februari 2024. Bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih namun tidak mendapatkan undangan mencoblos (Formulir C Pemberitahuan-KPU) tetap akan dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar,” tegas Ridwan kepada Waspada di ruang kerjanya, Selasa (13/2) disela-sela kegiatan pendistribusian logistik Pemilu 2024 dalam wilayah Kota Langsa.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih namun tidak mendapatkan undangan agar dapat melaporkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa dokumen indentitas diri berupa, KTP elektronik dan KK.
Apabila hingga hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau formulir tersebut hilang dan belum melapor, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP, identitas lainnya.
Selanjutnya, KPPS akan meneliti nama pemilih dan mencocokkan dengan dokumen kependudukan. Apabila dari hasil pencocokan nama tersebut pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, maka pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
“Jadi bagi masyarakat pemilih pada hari H pencoblosan agar dapat membawa Formulir C.Pemberitahuan-KPU atau dokumen kependudukan lainnya untuk pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024 di TPS,” ujar Ridwan.
Adapun dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantung jenis pemilihnya. Untuk, Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti, KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat, Formulir C Pemberitahuan-KPU. Agar datang ke TPS sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat atau saran waktu yang tertera di Formulir Model C Pemberitahuan.
Selanjutnya, untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Model Formulir A5-KPU Surat Pindah Memilih. Diimbau untuk datang ke TPS paling cepat pukul 11:00-13:00 waktu setempat.
Sedangkan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Datang ke TPS pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan surat suara.
“Kita berharap semua proses tahapan pelaksanaan tidak ada kendala apapun dan dapat berjalan dengan baik. Mari sama-sama kita sukseskan Pesta Demokrasi 2024 dengan aman dan nyaman, lancar serta sukses. Ayo datang ke TPS dan gunakan Hak Pilih,” imbuh Ridwan. (b24)