SIMEULUE (Waspada): Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Syahrian, heran ada Aspalt Mixing Plant (AMP) sitaan dan bahkan dikuasai negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bisa memberi dukungan untuk ikut tender proyek pemerintah.
“Aneh bin ajaib. Sepertinya, ini satu satunya kasus di negeri ini ada AMP yang sudah dikuasai negara sekaligus dengan akta pendirian perusahaannya. Kemudian bisa mengeluarkan dukungan tender dan dimenangkan pula,” ujar Syahrian alias Woyan kepada Waspada.id, Minggu (9/4) sore.
Menyikapi kejanggalan di atas yang telah membuat heboh masyarakat Simeulue. Syahrian (foto) menginisiasi DPRK setempat untuk menggunakan hak pengawasan, memanggil Pokja/UKPBJ dan pihak terkait.
Mengkonfirmasi dan meminta pembatalan tentang keputusan Pokmil IV Simeulue yang membolehkan AMP dalam penguasaan negara, bisa mengeluarkan dan diterima dukungan AMP itu mengikuti tender proyek pemerintah setempat.
“Iya, secepatnya saya akan bicarakan dengan pihak pimpinan untuk segera memanggil pihak terkait. Ini sudah tidak benar. Masakan pula AMP dalam penguasaan negara beserta akta pendirian perusahaannya. Kemudian bisa dipakai oleh oknum oknum tertentu dengan tanpa hak,” ucapnya geram.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Simeulue, Tamsil yang dikonfirmasi Waspada via WhatsApp, Minggu (9/4) memberikan penjelasan normatif.
Kata Tamsil, bahwa dukungan peralatan AMP yang dibuat berdasarkan perikatan perjanjian antara badan usaha yang ikut tender dengan pemberi dukungan, para pihak terikat dengan perjanjian tersendiri.
Kemudian hal ini katanya terlepas dari kewenangan pokja dalam mengevaluasi kualifikasi pemberi dukungan.
Katanya, Pokmil hanya berpedoman pada dokumen dokumen pemilihan. Pemberi dukungan bukan peserta tender sehingga tidak dapat dievaluasi kualifikasinya. Evaluasi teknis yang dilakukan Pokmil hanya memastikan peralatan penyedia sesuai Lembar Data Pemilihan (LDP).
Kemudian dijelaskan bahwa pada dokumen Pemilihan disebutkan, bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi peserta tender secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan salah satunya yang bersangkutan dan badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Selanjutnya kata Tamsil, apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
Kemudian Ketua UKPBJ Simeulue Tamsil, membenarkan bahwa benar CV. Bumi Makmur (BM) menggunakan dukungan AMP CV. Armada Buana Lestari (ABL). (b26).