KUALASIMPANG (Waspada): Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto diduga tidak mengerti peraturan.
Sebelumnya Miswanto memberikan pernyataan akan melaporkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ke BKD DPRK Aceh Tamiang dengan dalih melanggar kode etik karena tidak menandatangani surat terkait penetapan komisioner KIP Aceh Tamiang.
Padahal menurut catatan Waspada, sebelumnya Ketua Komisi I bersama anggotanya dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang sudah menggelar sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang dan berkas penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 juga sebelumnya sudah diteken oleh Wakil Ketua. Bahkan sudah menyerahkan berkas tersebut ke KPU RI beberapa waktu yang lalu.
Pada waktu itu Komisi I menyatakan tanpa ada tanda tangan ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto juga bisa diterbitkan SK oleh KPU karena berkas surat keputusan DPRK Aceh Tamiang sudah diteken oleh Wakil Ketua DPRK setempat dengan alasan sebagai pimpinan kologial DPRK Aceh Tamiang.
Namun, KPU RI tidak menerbitkan SK Penepatan Komisioner KIP Aceh Tamiang karena tidak ada tanda tangan ketua DPRK Aceh Tamiang.
Lalu, sejak beberapa hari yang lalu muncul pernyataan dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto menyatakan akan melaporkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ke BKD untuk diproses dengan dalih melanggar kode etik.
Bahkan, Selasa (22/8) sore, Ketua Komisi I, Miswanto didampingi Sekretaris Komisi I, Dody Fahrizal, Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur mendatangi ruang Ketua DPRK Aceh Tamiang dan tidak diketahui apa yang dibahas. Namun intinya meminta ketua DPRK Aceh Tamiang untuk meneken berkas dan jika tidak mau meneken akan dilaporkan ke BKD untuk diproses dengan dalih melanggar kode etik.

Berdasarkan catatan Waspada, Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang terdiri Miswato (Ketua), Sugiono Sukendar (Wakil Ketua Komisi I), Dody Fahrizal (Sekretaris Komisi I) dan Irwan Effendi, Erawati IS, Muhammad Saman, Purwati masing-masing anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Sedangkan BKD Aceh Tamiang terdiri Sarhadi sebagai Ketua BKD, Miswanto sebagai Wakil Ketua BKD dan Dody Fahrizal sebagai anggota BKD.
Diduga Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto dan Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang juga sebagai BKD DPRK Aceh Tamiang tidak mengerti peraturan dan malah mengancam ingin melaporkan ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ke BKD untuk diproses dengan alasan Ketua DPRK melanggar kode etik dan dikriminalisasi dengan dalih menghambat kinerja lembaga DPRK Aceh Tamiang karena tidak mau meneken surat dan tidak mau hadir ikut rapat di ruang komisi I.
Padahal dokumen hasil fit and propert test, rapat pleno dan sidang paripurna serta berkas penetapan komisioner KIP Aceh Tamiang sudah dibawa DPRK Aceh Tamiang ke KPU RI. Hanya saja, berkas tersebut ‘membal’ karena KPU tidak menerbitkan SK karena tidak ada tanda tangan ketua DPRK Aceh Tamiang.
Sungguh sangat aneh, sudah diparipurnakan berarti sudah selesai tugas Komisi I dalam rekrutmen calon KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028, sudah diparipurna berarti sudah final hasil evaluasinya dan sudah tuntas berkasnya karena Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang sudah diteken oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang yang digadang-gadangkan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang adalah pimpinan kolegial DPRK Aceh Tamiang dan tampa diteken Ketua DPRK Aceh Tamiang juga bisa, begitu ungkap mereka seusai sidang paripurna dan membawa berkas ke KPU RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto terkait akan melaporkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ke BKD ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (23/8) mengatakan, mereka kemarin sudah duduk mediasi dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang,Selasa (22/8).
“Yang sebelumnya ada laporan sudah dilakukan mediasi inisiatif Ketua BKD dan anggota,” ungkap Miswanto yang tidak menjelaskan maksud dari kata mediasi dan apa hasilnya.
Ketika Waspada menanyakan kepada Miswanto sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang apakah BKD DPRK Aceh Tamiang sudah punya kode etik dan tata beracara dalam memproses laporan jika ada pimpinan dan anggota dewan yang melanggar kode etik?
Miswanto menjawab “tanya langsung saja sama Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi”.
Selanjutnya ketika Waspada menanyakan apakah Ketua, Wakil Ketua, Anggota BKD DPRK Aceh Tamiang ada menerima uang tunjangan sebagai Alat Kelangkapan Dewan (AKD) DPRK Aceh Tamiang? Miswanto tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut.
Begitu juga Sekretaris Komisi I dan juga anggota BKD DPRK Aceh Tamiang, Dody Fahrizal ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (23/8) ,Waspada mengajukan pertanyaan yang sama seperti yang diajukan Waspada kepada Miswanto.
“Konfirmasi ke Ketua BKD saja ya bang,” begitu Dody Fahrizal memberikan jawaban terkait pertanyaan Waspada.
Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (23/8) menyatakan, belum ada laporan apa pun dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke BKD.
Apakah BKD DPRK Aceh Tamiang sudah punya Kode Etik dan tata beracara memproses laporan jika ada yang melaporkan kasus dugaan pimpinan dan anggota dewan yang melanggar kode etik?
Sarhadi menyatakan belum ada kode etik dan belum ada tata beracara untuk memproses laporan jika ada yang melapor ke BKD DPRK Aceh Tamiang.
“Sudah kita surati pimpinan melalui Kabag Umum tentang kode etik dan tata beracara.sudah lama diantar oleh pendamping BKD pada tahun 2023. Tetapi memang belum ada Kode Etik dan Tata beracara BKD DPRK Aceh Tamiang untuk memproses laporan pengaduan jika dilaporkan ke BKD DPRK Aceh Tamiang,” tegas Sarhadi seraya menambahkan dirinya baru bertugas sebagai Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang.

Sementara itu hasil penelusuran Waspada, Rabu (23/8), BKD DPRK Aceh Tamiang selama bertahun-tahun hanya menarik uang tunjangan, untuk tahun anggaran 2023 BKD DPRK Aceh Tamiang menarik uang tunjangan yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum sebesar Rp91.350 per orang dikalikan 12 bulan.
Namun, hasil analisis Waspada, DPRK Aceh Tamiang belum pernah membuat Kode Etik dan tata beracara bagi BKD DPRK Aceh Tamiang dalam memroses laporan. Diduga DPRK Aceh Tamiang tidak membuat kode etik dan tata beracara supaya warga tidak bisa membuat pengaduan ke BKD DPRK Aceh Tamiang jika ada oknum pimpinan dan anggota dewan setempat yang diduga melanggar kode etik.
Padahal pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024 sudah lama dilantik, namun belum mampu membuat Kode Etik dan tata beracara BKD DPRK Aceh Tamiang.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika ingin dikonfirmasi Waspada berulangkali di ruang kerjanya sedang tidak berada di tempat karena lagi ada urusan di luar. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban sampai tulisan ini dikirim ke redaksi pukul 20:45. (b14)