KUALASIMPANG (Waspada): Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, D. Yogi.S menyatakan, dirinya telah siap menghadapi sampai ke ranah hukum terhadap dugaan tudingan dirinya mengambil uang sebesar Rp25 juta dengan menjanjikan bantuan boat.
“Berdasarkan surat somasi yang dilayangkan pengacara dan konsultan hukum pada point akan membawa permasalahan tudingan pengambilan uang sebesar Rp25 juta ke Polres Aceh Tamiang. Saya tunggu laporannya,” ungkap D.Yogi.S kepada Waspada, Kamis,(19/1) sore kemarin di Karang Baru.
Yogi menjelaskan, berdasarkan isi surat somasi pengacara dan konsultan hukum, Sarwo Edi, menuding Ketua KTNA ada mengambil uang sebesar Rp25 juta tersebut tidak ada. Klien yang dimaksud juga tidak pernah tahu dan tidak mengenalnya, dengan nama Amril, serta tidak diketahui domisilinya, kemudian diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
“Surat somasi itu diterima 18 Januari 2023. Awalnya, kami KTNA ingin menjawab somasi tersebut, akan tetapi beberapa jam kemudian muncul berita di salah satu media yang sumbernya Pengacara dan Konsultan Hukum Sarwo Edi,” ujar Yogi.
Akibat dari itu, pihaknya mengurungkan niat untuk menjawab somasi tersebut dan siap dengan poin disebutkan akan membawa persoalan ke ranah hukum.
Menurut Yogi, tudingan terhadap dirinya ada mengambil uang sebesar Rp25 juta tidak benar dan tidak pernah dilakukan dirinya maupun anggota KTNA. Sebagaimana disebutkan dalam somasi itu, pengambilan uang dengan menjanjikan perahu boat. ”Jika memang ada orang yang mengaku ada memberikan uang tersebut dengan cukup bukti saya siap menghadapinya,” cetus Yogi.
Yogi menyayangkan bahwa Somasi yang dilayangkan seharusnya menunggu jawaban KTNA Aceh Tamiang sebagaimana yang disebutkan diberikan waktu 7 hari kerja. Tapinya nyatanya, beberapa jam saja pengacara dan konsultan hukum memberikan keterangan kepada media sebelum mendapatkan jawaban dari KTNA.
“Ya, kita sudah ada itikad baik untuk menjawab somasi, tapi sepertinya mereka maunya ke ranah hukum, silahkan saja,” tegas Yog lagi.
Sementara itu, Pengacara dan Konsultan Hukum, Sarwo Edi, menegaskan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. “Rencana melaporkan ke polisi sudah kuat, karena kita sudah memiliki sejumlah bukti terhadap pengambilan uang sebesar Rp25 juta dengan janji akan mendapatkan perahu boat dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Sarwo menyebutkan, pihaknya akan melaporkan yang bersangkutan jika tidak menyelesaikannya dengan kliennya. “Kami sudah mendapatkan kuasa dari klien untuk menyelesaikan masalah ini jika harus sampai ke ranah hukum,” tutup Sarwo.(b15)