Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua MIUMI Kecam Pernyataan Minta Hadirkan Kembali Bank Konvensional Di Aceh

Ketua MIUMI Kecam Pernyataan Minta Hadirkan Kembali Bank Konvensional Di Aceh
Ketua MIUMI Kecam Pernyataan Minta Hadirkan Kembali Bank Konvensional Di Aceh
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh DR.Muhammad Yusran Hadi, Lc,MA. menyayangkan pernyataan Ketua Nasdem Aceh Teuku Taufiqulhadi terkait pernyataannya meminta kepada pemerintah pusat mempertimbangkan kembali untuk hadirnya bank-bank konvensional ke Aceh.

“Pernyataannya ini telah menyakiti perasaan rakyat Aceh, karena tidak menghormati aturan syariat yang berlaku di Aceh. Bahkan dia telah mempermalukan dirinya sebagai seorang muslim dan partainya,” ungkap DR.Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA, kepada Waspada, Sabtu (29/10/22).

Kata Ustadz Yusran, pernyataannya ini menunjukkan minimnya pemahaman agamanya. Sepatutnya dia bertanya persoalan agama kepada ulama atau belajar agama dengan membaca buku-buku para ulama mengenai Fiqh Muamalah (Fiqh Perekonomian Islam) khususnya mengenai topik riba.

Untuk itu, pihaknya, menolak dengan tegas permintaan Teuku Taufiqulhadi. “Semua alasan yang dikemukakannya adalah keliru dan terlalu mengada-ada. Pendapatnya ini tidak mempresentasikan seluruh rakyat Aceh. Justru membela kepentingan pihak tertentu yang mencari keuntungan dengan beroperasinya bank konvensional atau pihak yang anti Syariat Islam,” pungkas anggota Dewan Pengawas Syariat (DPS) Koperasi Provinsi Aceh.

Selain itu, lanjut Ustadz Yusran, permintaan Teuku Taufiqulhadi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh merupakan kesalahan yang fatal, karena telah melanggar Syariat Islam maupun aturan syariat yang berlaku di Aceh.

“Islam mengharamkan riba berdasarkan Alqur’an dan As-Sunnah. Bank konvensional menerapkan sistem bunga. Dalam Islam, bunga bank ini riba. Maka menerapkan bank konvensional melanggar Syariat Islam,” ujar Wakil Ketua Majelis Pakar Parmusi Aceh.

Apa yang dikatakan Ketua Nasdem Aceh, ini juga bertentangan dengan aturan syari’at di Aceh yaitu Qanun no 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang mengharuskan semua transaksi lembaga keuangan di Aceh berdasarkan syari’ah mulai 4 Januari 2019. Maka permintaan Teuku Taufiqulhafi agar bank konvensional beroperasi kembali di Aceh ini melanggar Qanun LKS yang merupakan produk hukum syari’ah yang berlaku secara resmi di Aceh.

Jadi, alasan Teuku Taufiqulhadi bahwa tidak adanya bank konvensional sangat memgganggu perekonomian masyarakat ini tidak benar. Karena, kebanyakan bank konvensional seperti BRI, Mandiri, dan BNI telah beralih memakai sistem syari’ah tetap beroperasi dengan bergabung menjadi Bank Syari’ah Indonesia (BSI). Kantornya sama meskipun namanya sudah berubah menjadi BSI, namun tetap beroperasi di seluruh Aceh, katanya.

Ustadz Yusran yang juga dosen Figh dan Ushul Figh pada International Islamic University Malaysia (IIUM) mengatakan, tudingan Teuku Taufiqulhadi bahwa Aceh menjadi provinsi yang termiskin di pulau Sumatera akibat menerapkan perbankan syari’ah itu keliru dan mengada-ada, karena Qanun LKS ini mulai berlaku tanggal 4 Januari 2019. Meskipun demikian lembaga keuangan konvensional untuk beralih ke Syari’ah
diberi waktu selambat-lambatnya tiga tahun sejak diundangkan tahun 2018.

“Justru kemiskinan yang terjadi di Aceh akibat sistem perbankan konvensional yang menerapkan riba selama ini. Selain itu, penyebab kemiskinan juga faktor kemalasan, merokok, rentenir, dan sebagainya. Yang tak kalah pentingnya adalah karena maksiat sehingga tidak diberkahi oleh Allah ta’ala rezki dan usaha,” pungkas Ustadz Yusran.

Begitu juga, tudingan Teuku Taufiqulhadi bahwa angka stunting dan inflasi sangat tinggi serta angka pertumbuhan ekonomi masih rendah dibandingkan rata-rata pertumbuhan nasional akibat sistem perbankan syariah berlaku di Aceh itu keliru.

“Semua persoalan ini bukan disebabkan penerapan syari’ah di lembaga keuangan di Aceh. Bahkan tidak ada kaitannya. Berbagai persoalan tersebut ada penyebabnya tersendiri. Semua itu persoalan yang ada sebelum diberlakukan qanun LKS tahun 2019 yang efektifnya 2021. Jadi, Jangan mengkambinghitamkan Qanun LKS,” ungkap Ustadz Yusran.

Kecuali itu, tudingan bahwa salah satu penyebabnya persoalan ini karena kurang dukungan dari lembaga-lembaga keuangan nasional saat ini keliru dan mengada-ada.

“Di Aceh, lembaga keuangan perbankan dan koperasi tetap berjalan seperti biasa sebelum Qanun LKS diberlakukan. Hanya saja sudah beralih ke sistem syari’ah. Ada Bank Aceh yang merupakan bank lokal yang tersebar di seluruh Aceh. Begitu pula ada bank BSI yang merupakan gabungan bank-bank nasional seperti BRI, BNI, dan Mandiri yang tersebar di seluruh Aceh. Kantornya sama dan tetap beroperasi seperti biasa sebelum berlaku Qanun LKS. Lembaga keuangan perbankan dan koperasi syari’ah di Aceh sangat mendukung perekonomian masyarakat, papar Ustad Yusran yang juga Dosen Figh Muamalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Sebelumnya Ketua Nasdem Aceh DR.Teuku Tafiuqulhadi dalam pernyataannya dimedia online dan media cetak lokal, Jumat (28/10/22), antara lain, meminta pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali untuk hadirnya bank-bank konvensional ke Aceh.

Menurutnya, kekosongan bank bank konvensional seperti bank Mandiri, BNI, BRI dan lainnya sangat mengganggu upaya masyarakat Aceh sendiri untuk keluar dari problem ekonomi. Pernyataannya ini juga telah membuat kegaduhan baik kalangan ulama, maupun masyarakat Aceh.(b02)

Teks foto: Ketua MIUMI Aceh DR.M.Yusran Hadi, Lc, MA. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

  1. Sebaiknya semua elemen masyarakat dari eksekutif legislatif birokrat ulama cendekiawan bankir Tokoh Nasional pegiat ekonomi usaha dari berbagai bidang bisnis makro dan mikro sering silaturrahmi dan berdiskusi berbagai hal termasuk masalah perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE