Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ketua MPU Langsa Syadatkan Pria Kabanjahe

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Seorang pria non muslim warga Desa Simpang Suka Nalu Kabanjahe Sumatera Utara disyahadatkan di Masjid Taqwa Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kamis (14/4).

Prosesi pensyahadatan dan pergantian nama Muhammad Rizki Ramadhan Pasaribu, 40 yang sebelumnya bernama Riki Pasaribu beragama Kristen dilakukan Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Shalahuddin Muhammad, SH.I.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua MPU Langsa Syadatkan Pria Kabanjahe

IKLAN

Hadiri, Geuchik Gampong Meurandeh Aceh T Asnawi MA, Khatib Masjid Tgk Mus Huma, pihak Dinas Syariat Islam dan WH Kota Langsa, Geuchik Baroh Langsa Lama Antoni Syahrul serta sejumlah masyarakat Gampong Meurandeh Aceh.

Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Shalahuddin Muhammad, SH.I menyampaikan, ini merupakan sebuah hidayah, dimana telah dibukakan pintu hati seorang hamba untuk memeluk agama Islam di bulan suci ramadhan.

Ketua MPU Langsa Syadatkan Pria Kabanjahe

Alhamdulillah, kini Muhammad Rizki Ramadhan Pasaribu telah berpindah keyakinan pada agama Islam dan menjadi saudara kita.

Sementara, Wakil Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Sanusi Ilyas kepada Waspada mengatakan, niat Muhammad Rizki Ramadhan untuk memeluk agama Islam, murni atas keinginan dan niat dirinya sendiri tanpa ada paksaan siapapun.

Menurutnya, proses perjalanan ia untuk masuk Islam pun terbilang panjang berdasarkan ceritanya. Jadi, niat untuk memeluk agama Islam sudah lama, namun baru bisa terlaksana sekarang ini, kita hanya membantu memfasilitasinya.

“Selamat kepada Muhammad Rizki Ramadhan semoga menjadi muslimah yang baik dan istiqamah dan selalu dijalan yang diridhai Allah SWT,” imbuh Tgk Sanusi. (b24)

Keterangan foto utama: Prosesi pensyahadatan dan pergantian nama Muhammad Rizki Ramadhan Pasaribu, di Masjid Taqwa Gampong Meurandeh Aceh Kecamatan Langsa Lama, Kamis (14/4). Waspada/Munawar

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE