ACEH UTARA (Waspada): Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk terlibat memantau jalannya setiap tahapan yang berjalan. Kepada seluruh komisioner dan petugas Panwaslih diminta untuk mencegah dan mengawasi setiap tahapan dan jika terbukti adanya pelanggaran harus ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Yusriadi (foto) di hadapan seluruh jajaran sekretariat pada apel di Halaman Kantor Panwaslih di Jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron.
Lebih jauh Yusriadi menjelaskan, erdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dimulai tanggal 14 Juni 2022.
Maka Bawaslu, sebutnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu akan mengawasi semua tahapan Pemilu, dengan harapan semua proses pengawasan Pemilu di Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dapat berlangsung secara optimal. Tentunya semua ini akan berjalan dengan baik dengan adanya dukungan penuh dari seluruh jajaran Sekretariat.
“Dengan telah dimualinya tahapan Pemilu 2024, maka semua jajaran harus bekerja sesuai aturan yang ada. Dan mulai sekarang ini, semua kita harus berusaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kemudian semua kita harus mengawasi jalannya tahapan dan jika ditemukan pelanggaran dengan bukti-bukti harus ditindak tegas,” sebut Yusriadi.
Masih menurut Yusriadi, maksud cegah adalah adanya aktifitas melalui sosialisasi kepada peserta Pemilu maupun masyarakat lainnya.
Kemudian awasi. Maksudnya, sebut Yusriadi, adanya kegiatan secara langsung pada objek tahapan yang sedang berlangsung dengan menggunakan instrumen pengawasan (form A), serta memastikan semua aktifitas kegiatan tahapan terpenuhi secara tatacara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU nantinya.
Kemudian, menyusun laporan kegiatan agar semua proses pengawasan terdokumentasi secara baik. Dan terakhir adalah tindak. Aksi ini dilakukan oleh Panwaslih Aceh Utara terhadap penegakan hukum Pemilu apabila adanya dugaan pelanggaran baik pelanggaran administrasi dugaan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan lainnya.
“Tindakan dapat dilakukan jika pelanggaran langsung ditemukan oleh pengawas yang dilaporkan oleh peserta Pemilu, pemantau Pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih,” katanya.
Selanjutnya, penyelesaian sengketa dilakukan apabila adanya permohonan penyelesaian proses pada tahapan tertentu seperti pada tahapan pencalonan anggota legislatif di tingkat Kabupaten Aceh Utara.
Semua hal di atas disampaikan Yusriadi dalam apel lanjutan usai mengikuti apel siaga melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tanggal 14 Juni kemarin.
“Pada kegiatan apel siaga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam amanatnya menyampaikan bahwa jajaran pengawas Pemilu di seluruh Indonesia harus siap siaga dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu,” kata Yusriadi sesuai yang disampaikan Ketua Bawaslu RI.
Zoom meeting selain diikuti oleh Ketua Panwasli Aceh Utara juga diikuti oleh anggota yakni Zulkarnaini dan koordinator Sekretariat Abdurrahman. (b07)