KUTACANE (Waspada): Ketua PWI Agara, Sumardi menyesalkan pernyataan Kapolres yang menyebutkan semua berita yang tersebar melalui media semua simpang siur terkait isu suap PPK dan PPS.
“Gak jelas ini nyeleneh. Tak biasa dalam menyikapi pemberitaan yang disajikan oleh kalangan media,” demikian Sumardi (foto), Jumat (27/1).
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sangat menunjukkan kearoganan seorang pemimpin yang bermitra dengan pekerja-pekerja pers. Semestinya, sikap arogansi itu, tidak ditunjukkan di hadapan publik.
“Ini mencoreng fungsi wartawan di depan publik,” tegasnya yang meminta Kapolda Aceh segera mengevaluasi Kapolres Aceh Tenggara (Agara). “Belum mengerti dengan tugas wartawan, dan atau sama sekali tidak memahami dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga sangat disayangkan apa yang telah dicetuskan tersebut saat ini menjadi konsumsi publik, seharusnya dengan adanya pemberitaan dari teman-teman media, aparat penegak hukum (APH) berterimakasih kepada media karena telah membantu tugas mereka dalam menjalankan tugasnya, menyajikan berita itu tugas wartawan, kemudian untuk menindaklanjuti isi media itu merupakan tugas pihak aparat penegak hukum (APH),” ungkap Sumardi.
Sementara Amri Sinulingga, Aktivis Anti Korupsi di Aceh Tenggara mengatakan sepakat dengan tuntutan aksi dari kawan-kawan. “Polemik dugaan curang dan pungli penyelenggara Pemilu ini harus ditangani serius oleh semua pihak,” sebut Amri.
Amri Sinulingga mengaku saat Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono SIK, MH selesai menanggapi tuntutan aksi demo, dia sempat meminta klarifikasi atas pernyataannya karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Dikatakannya, dalam pasal 14 huruf g, bahwa: “Kepolisian Negara RI bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan undang-undang yang lainnya”.
Jadi jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, papar Amri, Polri memilki peran dan andil besar dalam mencagah merebaknya tipikor ini. Apalagi Polri adalah elemen penting yang dapat menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah. Kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bagi Polri sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. “Instruksinya diantaranya dpmengoptimalkan upaya-upaya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dengan menyelamatkan uang negara.
Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum, papar Amri lagi.
Meningkatkan kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” lanjut Amri.
Mengingat carut marutnya penyelenggara Pemilu ini harus disikapi dengan serius, karena ke depan masyarakat menghadapi Pilpres, Pileg dan Pilkada. “Kalau keadaannya seperti ini sangat mengancam keamanan di Aceh Tenggara pada Pemilu serentak tahun 2024,” katanya.
“Untuk itu, saya minta Kapolda Aceh mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Tenggara yang baru dilantik ini,” pungkas Aktivis Anti Korupsi itu.

Sedangkan, Komisioner Panwaslih Aceh Tenggara, Surya Diansyah SEI MM mengajak semua pihak guna mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dan bila lengkap maka kita akan memproses dan mengambil tindak tegas terhadap pelakunya,” ujarnya menyikapi Isu dugaan suap yang dilakukan oleh Komisioner KIP dalam perekrutan PPK dan PPS yang beredar menjadi polemik di masyarakat, kepada Waspada melalui pers rilis, Kamis (26/1) sore.
Diakuinya, soal laporan pengaduan yang masuk saat ini sedang ditangani pihaknya. Di samping itu, Ketua KIP Aceh Tenggara melalui dirinya menjelaskan, menyikapi Isu dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komisioner KIP dalam perekrutan PPK dan PPS bahwa isu itu tidak benar. “Yang adanya hanya oknum-oknum yang mengatas namakan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara juga kekecewaan oknum tertentu yang menitip nama, namun nama yang dititip tidak lulus sehingga muncul gejolak seperti ini,” ungkapnya.
Sementara, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fajriansyah kepada Waspada Jumat (27/1) mempertanyakan tindaklanjut laporan pihaknya dan bukti yang diperlukan oleh Bawaslu. “Kita siap untuk memberikannya. Dan kita minta agar Bawaslu jangan main-main dengan persoalan ini. Dan Bawaslu harus siap untuk melaporkan persoalan ini ke DKPP,” sebutnya.
Sebelumnya Kapolres Aceh Tenggara (Agara), AKBP R. Doni Sumarsono, SIK MH saat di depan para pendemo menyatakan semua berita yang tersebar melalui media semua simpangsiur tidak jelas. “Kami sudah meminta Panwaslih dan Bawaslu segera mengadakan konferensi pers atau pers rilisnya, sehingga ini bisa diluruskan, ini semua masih belum ada bukti autentiknya.
“Ini sudah kami kaji, masih dalam tahapan-tahapan, beri kami kepercayaan, seperti Panwaslu, kami kemarin Muspida sudah ke sana, tolong dipahami itu,” tambahnya.
“Itu kelemahan daripada pihak kepolisian, kita berikan kesempatan, pihak kepolisian pun juga gak bisa bertindak serampangan. Baru ketika ini sudah mencapai tahapan-tahapan ini, tidak ada itikat ataupun tindakan-tindakan autentik baru kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” demikian Kapolres Agara menanggapi dugaan pungli rekrut PPK dan PPS yang di sampaikan pendemo Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenap (APPSP) didepan gedung DPRK setempat, Kamis (26/1).(cseh)