KUTACANE (Waspada): PWI Aceh Tenggara mengimbau kepada seluruh wartawan baik media cetak, online maupun elektronik agar selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
“Wartawan itu tidak kebal hukum dan bukan penyidik sehingga bisa menulis berita seenaknya saja tanpa memperhatikan hak orang lain,” tegas Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi didampingi Sekretaris dan bendahara PWI Agara saat bincang-bincang dengan Waspada.id seusai pelantikannya, Rabu (29/6).
Dikatakan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus profesional karena telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor : 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan Indonesia yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, selalu mengedepankan etika dalam penulisan dan menjaga keberimbangan berita berdasarkan fakta dan realita, serta menghindari persoalan pribadi (konflik-red) dalam pemberitaan,” sebutnya. (cseh)

Ketua PWI Agara, Sumardi (tengah), didampingi sekretaris dan bendahara. Waspada/Seh Muhammad Amin