JAKARTA (Waspada.id) Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, secara resmi melaporkan pemilik akun tiktok @widia.dagelan.pol0 dengan dugaan penghinaan terhadap Aceh ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (22/12/25).
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah, martabat, dan kehormatan Aceh, sekaligus wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh di seluruh Indonesia.
Dalam proses pelaporan tersebut, Akhyar Kamil didampingi oleh 16 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto.
Pendampingan hukum ini didasarkan pada surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk mewakili kepentingan hukum PAS, baik dalam pembuatan laporan, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akhyar Kamil menegaskan, langkah hukum ini sama sekali bukan untuk mencari sensasi atau kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa pelaporan dilakukan semata-mata demi kemaslahatan Aceh dan menjaga nama baik masyarakat Aceh di ruang publik nasional, khususnya dari narasi, ujaran, atau konten yang dinilai merendahkan dan melukai perasaan kolektif rakyat Aceh.
Menurutnya, Aceh memiliki sejarah, identitas, dan kontribusi besar bagi Republik Indonesia yang tidak pantas dilecehkan dalam bentuk apa pun.
Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada penghinaan terhadap Aceh harus direspons secara tegas melalui jalur hukum agar menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang di kemudian hari.
Melalui langkah ini, PAS berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif, adil, dan transparan.
Akhyar Kamil juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling menghormati keberagaman daerah, budaya, dan sejarah, serta menjaga persatuan nasional dengan menjunjung tinggi etika, adab, dan nilai kebhinekaan dalam setiap ruang komunikasi publik.
Pengacara Senior J Kamal Farza SH MH, yang ditanya wartawan mengenai laporan ini mengatakan, aturan hukum di seluruh dunia sangat menghormati martabat manusia, tidak boleh seorang pun merendahkan martabat itu, apalagi menyebarkan kebencian di ranah publik. “Perlindungan etnik dijamin baik dalam hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional, terutama berfokus pada penghapusan diskriminasi dan penjaminan hak asasi manusia tanpa memandang ras atau etnis. Satu etnis tidak boleh menghina atau merendahkan etnis yang lain,” imbuhnya.
Apalagi Aceh, jangan coba-coba, ujar Kamal. “Ureung Aceh meutaloe wareh, gaseh meugaseh bila meubila.”
M Basyir Ahmad SH MH menambahkan, warga Aceh sedang musibah, bukan memberi empati, malah menebar kebencian dan permusuhan. “Biarlah hukum bekerja untuk menertibkan orang orang seperti itu,” tambah Basyir. “Ini harus menjadi peringatan kepada siapapun.”(id86)











