BIREUEN (Waspada): Pemerintah Kabupaten Bireuen akan memberikan sanksi tegas kepada keuchik (kepala desa) dan perangkat desa yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap merangkap jabatan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bireuen tanggal 16 April 2025 tentang perangkat desa yang merangkap jabatan dengan PPPK.
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi, kepada Waspada di ruang kerjanya Rabu (11/6) menegaskan para PPPK yang juga perangkat desa harus memilih salah satu jabatan. Mereka diwajibkan memenuhi target kinerja PPPK yang dievaluasi tahunan, sehingga merangkap jabatan (double job) dilarang.
Pemkab Bireuen telah menyurati camat untuk menyampaikan hal ini kepada para Keuchik. Sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai aturan akan diberikan jika peraturan ini dilanggar, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD).
Mulyadi belum memiliki data jumlah keuchik dan perangkat desa yang telah diangkat sebagai PPPK, namun ia mengimbau mereka untuk segera mengundurkan diri sebelum Pemkab Bireuen mengambil tindakan lebih lanjut.(czan)