PIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik (kepala desa) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti Bin M. Adam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan DPO tersebut berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-371/L.1.11/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang dikeluarkan Kepala Kejari Pidie, Suhendra, S.H.
“Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa,” ujar pihak Kejari Pidie dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat penyimpangan pengelolaan dana desa dengan total anggaran mencapai Rp846.056.062. Namun, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp292.891.000.
Penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan resmi terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Tim penyidik bahkan telah melakukan pencarian ke kediamannya di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, namun hanya menemukan istri dan anak tersangka.
Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah Kabupaten Pidie dan diduga melarikan diri ke luar negeri, yakni ke Malaysia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, S.H., M.H., bersama tim penyidik juga telah melakukan pencarian ke rumah mertua tersangka di wilayah Kecamatan Mutiara, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka diduga dengan mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan, serta menguasai dan mengelola sendiri anggaran tanpa mekanisme yang semestinya. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan terdapat kegiatan yang tidak dijalankan namun anggarannya telah dicairkan seluruhnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejari Pidie menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara, khususnya di desa. Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” tegasnya. (Hulwa)












