Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kini, Ambil Antrean Di Disdukcapil Bisa Secara Online

Warga kota Banda Aceh sedang menunggu antrean di kantor Disdukcapil Banda Aceh,Jumat (15/12/23). (Waspada/T.Mansursyah)
Warga kota Banda Aceh sedang menunggu antrean di kantor Disdukcapil Banda Aceh,Jumat (15/12/23). (Waspada/T.Mansursyah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan kini warga Kota Banda Aceh bisa mengambil antrean pelayanan di Disdukcapil secara online.

“Setelah kita upgrade kembali website Disdukcapil, kini antrean online kembali kita aktifkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi warga kota dalam memperoleh semua layanan di Disdukcapil Banda Aceh,” kata Emila di kantornya, Jumat (15/12/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kini, Ambil Antrean Di Disdukcapil Bisa Secara Online

IKLAN

Kata Emila, warga kota bisa mengambil antrean secara online di mana pun dan kapan pun.

“Jadi warga kota bisa mengambil antrean secara online di mana pun dan kapan pun sesuai dengan keluangan waktu masing-masing untuk mengurus dokumen kependudukan. Misalnya, masyarakat bisa datang ke Disdukcapil Kota Banda Aceh pukul 10 pagi, malamnya langsung mengambil antrean sesuai jam yang diinginkan tentunya sesuai juga dengan jam pelayanan di Disdukcapil Banda Aceh. Jadi tidak perlu lama menunggu di Disdukcapil hanya tinggal datang 15-30 menit sebelum pukul 10 pagi tersebut,” kata Emila.

Emila menjelaskan pengambilan antrean online tersebut bisa diambil melalui website Disdukcapil Kota Banda Aceh yaitu https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/ dan bisa juga memantau antrean yang sedang dipanggil secara live di website tersebut.

Emila berharap dengan adanya antrean online ini, warga kota dapat memanfaaatkan kemudahan ini karena bisa mengatur waktu pelayanan sesuai jadwal warga tersebut sehingga tidak perlu lama mengantre di Disdukcapil.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE