Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Aceh Tamiang Gelar Uji Mampu Baca Al-Qur’an

KIP Aceh Tamiang Gelar Uji Mampu Baca Al-Qur’an
Paslon Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi dan Wakil Bupati, Ismail mengikuti uji baca Al-Qur'an pada Kamis (5/9) di Masjid Nur Hasanah Kampung Perkebunan Tanah Terban,Kecamatan Karang Baru. (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada) : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar tahapan uji mampu baca Al-Qur’an terhadap pasangan calon Bupati – Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024.

Dalam tahapan uji baca Al-Qur’an yang berlangsung pada Kamis (5/9) di Masjid Nur Hasanah Kampung Perkebunan Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru,hanya satu Paslon yang ikut uji mampu baca Al-Qur’an yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Drs Armia Fahmi, SH, MH dan Ismail, SE.

Seperti diketahui, untuk Kabupaten Aceh Tamiang sampai penutupan tahapan pencalonan pekan lalu,hanya satu Paslon yang mendaftar yaitu Paslon Armia Fahmi – Ismail. Namun, belum diketahui persis dalam penambahan waktu pencalonan yang diberikan nantinya akan ada Paslon lainnya yang mendaftar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rusli, S.Pd kepada Waspada membenarkan, untuk tahapan ini hanya satu Paslon yang mengikuti uji baca Al-Qur’an, sedangkan masa perpanjangan waktu akan dibuka pada tanggal 9 – 11 September 2024.

Disebutkannya, adapun tim penguji berasal dari tiga lembaga terkait sesuai Qanun Aceh Nomor 21 Tahun 2024 yaitu,Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

“Ketiga penguji tersebut yakni Syafrizal Darwis dari MPU, Khairunnas dari LPTQ,dan Lukman Hakim dari Kementrian Agama,” sebutnya seraya mengatakan, uji mampu baca Al-Qur’an itu merupakan salah satu tahapan bagi calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti pemilihan kepala daerah 2024.

Rusli mengutarakan, terkait hasilnya akan disampaikan pada Jumat (6/9) besok dan penilaian sesuai petunjuk teknis di dalam kriteria penilaian tes KIP Aceh Nomor 21 tahun 2024 tentang pedoman teknis uji mampu baca Al-Qur’an yang terdiri dari penilaian makhrajal huruf, fashahah, dan adab,” demikian jelas Rusli.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati,…

Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu,…

Dr Amrijal J Prang, SH, LLM ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Selasa (1/10) malam. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, SH, LLM menegaskan, Pilkada di Aceh harus mengacu pada UU…

Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal. Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia…