Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

KIP Aceh Tamiang Kasasi Putusan PTTUN Medan

Tetap Cetak Surat Suara Satu Paslon

KIP Aceh Tamiang Kasasi Putusan PTTUN Medan
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Waspada/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hamdan Sati – Febriadi.

“Kami mengajukan kasasi terkait adanya putusan PTTUN Medan,” tegas Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti kepada Waspada, Senin (4/11)

Menurut Rita, sikap dari KIP Aceh Tamiang mengajukan kasasi ini sudah sesuai dengan hasil konsultasi dengan KPU RI. “KIP Aceh Tamiang sudah ambil sikap, Alhammdulillah sesuai hasil konsultasi dengan KPU RI, kami ajukan kasasi,” ucapnya.

Rita menegaskan, kasasi sudah diajukan terhitung 4 November 2024.

Rita juga menyebutkan proses hukum ini tidak mengganggu tahapan Pilkada di Aceh Tamiang. “Jadwal Pilkada di Aceh Tamiang tetap dilangsungkan serentak pada 27 November 2024,” tegasnya.

Menurutnya, Pilkada Aceh Tamiang tidak akan tertunda, tetap dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Karena itu, imbuhnya, KIP Aceh Tamiang tetap mencetak surat suara dengan formasi satu pasangan calon, Armia Pahmi – Ismail.

“BIla nanti kasasi ditolak, maka kami akan konsultasi lagi ke KPU RI. Yang jelas kami cetak surat suara dengan formasi satu Paslon atas nama Armia Pahmi dan Ismail,” tegasnya.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu,…

Dr Amrijal J Prang, SH, LLM ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, Selasa (1/10) malam. Waspada/Muhammad Hanafiah
Aceh

KUALASIMPANG (Waspada): Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Malikussaleh, Dr Amrizal J Prang, SH, LLM menegaskan, Pilkada di Aceh harus mengacu pada UU…

Muhammad Ridwan, Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri)
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Calon peserta Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang hanya satu pasangan tunggal. Pasangan yang telah ditetapkan yakni Armia…

Salamudin, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Aceh

ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang berwenang menangani penyelesaian sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 ini. Baik itu adanya sengketa antara…